Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
perekonomian (1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a.pengembangan...
SK No 192615 A
PRESIDEN REPI.IBLII( iNDONHSIA
- pengembangan dan pemantapan sistem pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali; bahan b. peningkatan konektivitas rantai distribusi baku antarpulau; dan pengembangan Kawasan c. peningkatan fungsi dan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (2t Strategi untuk pengembangan dan pemantapan sistem pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: dan a. mengembangkan fungsi pusat perekonomian jasa skala internasional, nasional dan regional, sesuai serta memantapkan fungsi perkotaan dengan sektor unggulan daerahnYa; Perkotaan dan b. meningkatkan keterkaitan Kawasan kawasan perdesaan dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi; dan yang c. pemenuhan standar pelayanan minimal mendukung fungsi kawasan. rantai (3) Strategi untuk peningkatan konektivitas distribusi bahan baku antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengoptimalkan sistem jaringan transportasi di Pulau Jawa - Bali untuk menghubungkan antarpusat kegiatan; dan antarpulau b. mengembangkan jalur distribusi dengan produk unggulan yang sesuai dengan karakteristik Wilayah.
(4) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan
Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: sebagai pusat a. mengembangkan Kawasan Perkotaan industri serta perdagangan dan jasa yang berskala internasional; dan b. mengembangkan dan memantapkan prasarana sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat daya kegiatan di Pulau Jawa-Bali sesuai dengan dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan c.meningkatkan...
SK No 192616 A
PRESsDEN
- meningkatkan konektivitas dan keterpaduan antarpusat kegiatan di Pulau Jawa-Bali.
