PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 5
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: kawasan a. pemertahanan fungsi dan luasan pertanian tanaman pangan; dan b.pengembangan...
SK No 192614A
PRESIDEN REPUBuK INDONESIA
pangan b. pengembangan sentra pertanian tanaman melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. luasan (2) Strategi untuk pemertahanan fungsi dan kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: pertanian tanaman a. mempertahankan luas kawasan pangan dengan mengendalikan kegiatan budi daya lainnya;
- mengendalikan alih fungsi peruntukan pertanian untuk tanaman pangan; Kawasan c. mengendalikan perkembangan fisik Perkotaan untuk menjaga keutuhan kawasan pertanian tanaman Pangan; bendungan d. mengembangkan dan memelihara beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air yang menjamin penyediaan air baku bagi kegiatan pertanian tanaman pangan; dan irigasi e. memelihara dan meningkatkan jaringan teknis pada daerah irigasi untuk meningkatkan produktivitas kawasan pertanian tanaman pangan. pertanian (3) Strategi untuk pengembangan sentra tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan pangan untuk mewujudkan ketahanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: pangan a. mengembangkan sentra pertanian tanaman untuk ketahanan pangan nasional;
- mengembangkan Kawasan Perkotaan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan prasarana c. mengembangkan jaringan sarana pengembangan transportasi untuk mendukung sentra pertanian tanaman Pangan.
