PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 4
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
- lumbung pangan utama nasional;
- pusat perekonomian nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa; Perkotaan c. pengendalian perkembangan Kawasan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dengan d. peningkatan keterkaitan antarpusat kegiatan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan; dengan e. pengembangan konektivitas Pulau Jawa-Bali pengembangan j aringan transportasi antarmoda; dan
- kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan. Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
