PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 3
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai:
- alat koordinasi dalam penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pulau Jawa-Bali yang diselenggarakan oleh seluruh pemangku kepentingan;
- acuan . . .
SK No 167341 A
PRES!DEN
dengan b. acuan dalam sinkronisasi program Pemerintah pemerintah provinsi, dan Masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan rencana tata Ruang; dan Ruang Pulau c. dasar arahan Pengendalian Pemanfaatan Jawa-Bali.
Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
