PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 2
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai:
- perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali; dan
- arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Jawa-Bali.
