PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 12
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf a ditetapkan untuk menjaga keseimbangan Ruang dan keberlanjutan pembangunan Pulau Jawa- Bali. (21 Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- PKU; dan
- PKP.
Paragraf 1 Pusat Kegiatan Utama
