PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 13
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) PKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- tercantum sebagai sistem pusat permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRWN;
- berfungsi sebagai pusat pengembangan Kawasan Perkotaan;
- memberikan kontribusi atau diproyeksikan dapat memberikan kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) paling sedikit 5% (lima persen) dari total PDRB Pulau Jawa-Bali; dan
- merupakan Kawasan Perkotaan yang memiliki populasi penduduk 1.000.000 (satu juta) jiwa. (21 PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok- Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) antarprovinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
- Kawasan Perkotaan Cikampek-Cikopo dan Kawasan Perkotaan Bandung Raya di Provinsi Jawa Barat;
- Kawasan Perkotaan Kendal-Demak-Ungaran- Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur) di Provinsi Jawa Tengah;
- Kawasan .
SK No 167345 A
PRESIDEN
- Kawasan Perkotaan Gresik-Bangkalan-Mojokerto- Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila) di Provinsi Jawa Timur; dan
- Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar- Tabanan (Sarbagita) di Provinsi Bali.
(3) Masing-masing PKU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- Kawasan Perkotaan Jabodetabek berfungsi sebagai pusat ekonomi global, pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
- Kawasan Perkotaan Cikampek-Cikopo berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat pertanian, dan pusat pelayanan tran sportasi antarprovinsi.
- Kawasan Perkotaan Bandung Raya berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
- Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, pusat pertanian, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
- Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
- Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, pusat pertanian, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi. Paragraf 2 Pusat Kegiatan Pendukung
