PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 14
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(21 (1) PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- tercantum sebagai sistem pusat permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRWN;
- berfungsi
SK No 191042 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- berfungsi sebagai kawasan pendukung PKU; dan
- memiliki keterkaitan rantai distribusi dengan PKU dan PKP lainnya. (21 PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kawasan Perkotaan Cilegon, Kawasan Perkotaan Serang, Kawasan Perkotaan Pandeglang, dan Kawasan Perkotaan Rangkas Bitung di Provinsi Banten;
- Kawasan Perkotaan Pelabuhanratu, Kawasan Perkotaan Sukabumi, Kawasan Perkotaan Cidaun, Kawasan Perkotaan Indramayu, Kawasan Perkotaan Kadipaten, Kawasan Perkotaan Cirebon, Kawasan Perkotaan Tasikmalaya, dan Kawasan Perkotaan Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
- Kawasan Perkotaan Cilacap, Kawasan Perkotaan Purwokerto, Kawasan Perkotaan Tegal, Kawasan Perkotaan Pekalongan, Kawasan Perkotaan Kebumen, Kawasan Perkotaan Wonosobo, Kawasan Perkotaan Magelang, Kawasan Perkotaan Boyolali, Kawasan Perkotaan Klaten, Kawasan Perkotaan Surakarta, Kawasan Perkotaan Kudus, dan Kawasan Perkotaan Cepu di Provinsi Jawa Tengah;
- Kawasan Perkotaan Sleman, Kawasan Perkotaan Yograkarta, dan Kawasan Perkotaan Bantul di Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;
- Kawasan Perkotaan Pacitan, Kawasan Perkotaan Madiun, Kawasan Perkotaan Bojonegoro, Kawasan Perkotaan T\rban, Kawasan Perkotaan Trenggalek, Kawasan Perkotaan T:lungagung, Kawasan Perkotaan Kediri, Kawasan Perkotaan Blitar, Kawasan Perkotaan Malang, Kawasan Perkotaan Pasuruan, Kawasan Perkotaan Probolinggo, Kawasan Perkotaan Jember, Kawasan Perkotaan Ban5niwangi, Kawasan Perkotaan Pamekasan, dan Kawasan Perkotaan Sumenep di Provinsi Jawa Timur; dan
- Kawasan Perkotaan Negara, Kawasan Perkotaan Singaraja, dan Kawasan Perkotaan Semarapura di Provinsi Bali.
BagianKetiga...
SK No 191043 A
-t7- Bagian Ketiga Sistem Jaringan Transportasi Nasional
