PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 15
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN. (21 Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas:
- jaringan jalan nasional;
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
- jaringan kereta api; dan
- jaringan transportasi penyeberangan. (41 Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
- tatanan kepelabuhanan nasional;
- tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
- alur pelayaran.
(5) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21hurr.f c terdiri atas:
- tatanan kebandarrrdaraan; dan
- Ruang udara untuk penerbangan.
Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Darat
