PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 16
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) huruf a meliputi jalan arteri dan jalan
kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, jalan strategis nasional, dan jalan tol yang dikembangkan untuk menghubungkan antarpusat kegiatan sebagaimana tercantum dalam RTRWN dan menghubungkan antara pusat kegiatan sebagaimana tercantum dalam RTRWN dengan sistem jaringan transportasi nasional.
(2) Jaringan...
SK No 192625 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
- ruas jalan dalam jaringan primer ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- ruas jalan tol dan/atau bebas hambatan yang ditetapkan dalam kebijakan strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan yang berlaku; dan/atau
- mengembangkan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, serta Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara.
(3) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- koridor jaringan jalan nasional utara Pulau Jawa;
- koridor jaringan jalan nasional selatan Pulau Jawa;
- jaringan jalan nasional penghubung utara-selatan Pulau Jawa;
- koridor jaringan jalan nasional lingkar Pulau Bali; dan
- jaringan jalan nasional penghubung utara-selatan Pulau Bali.
