Pasal 17
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Pulau Jawa-Bali.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa terminal penumpang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara, dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, yang tersebar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat.
Pasal 18. . .
SK No 192626 A
PRESIDEN
