PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) huruf c ditetapkan dalam rangka
mengembangkan konektivitas antarpusat kegiatan, menghubungkan pusat kegiatan dengan pelabuhan dan bandar udara, serta mendukung aksesibilitas di Kawasan Perkotaan. (21 Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan jalur kereta api nasional.
(3) Jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan kriteria:
- jalur kereta api yang pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
- jalur kereta api yang ditetapkan dalam kebijakan strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
- meningkatkan konektivitas lintas utara Pulau Jawa, lintas selatan Pulau Jawa, penghubung lintas Pulau Jawa, dan lingkar Pulau Bali. (41 Jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api lintas utara Pulau Jawa;
- jaringan jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa;
- jaringan jalur kereta api penghubung lintas Pulau Jawa; dan
- jaringan jalur kereta api lingkar Pulau Bali.
