PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat kegiatan serta antara pusat kegiatan dan pulau/kepulauan lain. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan...
SK No 167347 A
PRESIDEN
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a terdiri atas:
- pelabuhan kelas I; dan
- pelabuhan kelas II. (41 Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan); jaringan jalan nasional; b. terhubungkan dengan
- lokasi pelabuhan secara strategis berada pada sabuk penyeberangan nasional dan penghubung antarsabuk; dan
- pelabuhan yang diusahakan secara komersil.
(5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan) ;
- terhubungkan dengan jalan arteri primer, jalan tol, jalan kolektor primer 1, dan jalan strategis nasional;
- lokasinya tidak berada pada konsepsi sabuk penyeberangan nasional; dan
- pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil.
(6) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b berupa lintas penyeberangan antarpulau. Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi Laut
