Pasal 10
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf f meliputi:
- peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi DAS;
- pemertahanan kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
- pengembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sesuai kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (21 Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempertahankan luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung;
- mengendalikan dan merehabilitasi DAS kritis;
- mengendalikan dan merehabilitasi Kawasan Lindung di bagian hulu DAS, kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
- mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan.
(3) Strategi...
SK No 167343 A
PRESIDEN
(3) Strategi untuk pemertahanan kawasan berfungsi
lindung untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mempertahankan Kawasan Lindung;
- mempertahankan fungsi lindung pada Kawasan Budi Daya terbatas untuk keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam; dan
- memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau.
(4) Strategi untuk pengembangan Kawasan Budi Daya
yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sesuai kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Ruang di bagian hulu DAS dan kawasan pesisir; dan
- mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan konsep kota hijau.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 1 1
(1) Rencana Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan
penjabaran dan arahan perwujudan kebijakan dan strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali;
- sistem jaringan transportasi nasional;
- sistem jaringan energi nasional;
- sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
- sistem jaringan sumber daya air. Bagian . . .
SK No 167344 A
PRESIDEN
-t4- Bagian Kedua Sistem Pusat Permukiman Pulau Jawa-Bali
