PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 22
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Pulau Jawa-Bali. (21 Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa alur pelayaran di laut.
(3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21terdiri atas:
- alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
- alur pelayaran masuk pelabuhan. (41 Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia dan skema pemisah la1u lintas (traffic separation schemel.
(5) Alur Laut Kepulauan Indonesia dan skema pemisah
lalu lintas (traffic separation schemel sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan konvensi internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Transportasi Udara
