PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 44
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG PULAU JAWA-BALI
Rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang Pulau Jawa- Bali dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABVI...
SK No 180093 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
