PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 60
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
pengembangan jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang pengembangan jaringan tetap dengan memperhatikan aspek keamanan dan daya dukung lingkungan hidup kawasan di sekitarnya;
- penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jaringan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undan gan ; dan
- ketentuan lain untuk jaringan telekomunikasi meliputi ketentuan khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan telekomunikasi.
(2) Indikasi...
SK No 192662A
PRESIDEN
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang jaringan bergerak untuk melayani PKU dan PKP; dan
- ketentuan lain untuk jaringan telekomunikasi meliputi ketentuan khusus untuk pembangunan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan telekomunikasi. Paragraf 6 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Jaringan Sumber Daya Air
