PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 63
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
prasarana sumber air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf b terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem konservasi sumber daya air;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pendayagunaan sumber daya air; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian daya rusak air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk konservasi sumber air dengan kegiatan pelindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air;
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada konservasi sumber daya air;
- penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang yang dapat merusak atau mengganggu kondisi sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- ketentuan lain untuk konservasi sumber air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi. . .
SK No 192664A
PRESIDEN
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air dengan kegiatan penatagunaan sumber daya air, penyediaan sumber daya air, penggunaan sumber daya air, dan pengembangan sumber daya air;
- Pemanfaatan Ruang pada pendayagunaan sumber daya air dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya;
- pendayagunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang yang dapat mencemarkan atau merusak prasarana sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- penerapan mitigasi bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air dengan pencegahan daya rusak air;
- penerapan rekonstruksi dan rehabilitasi sebagai pemulihan daya rusak; dan
- ketentuan lain pengendalian daya rusak air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 7 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Pola Ruang
