PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 62
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air permukaan pada sungai; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air tanah dalam CAT. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air berbasis pada wilayah sungai;
- Pemanfaatan Ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan;
- Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional secara selaras dengan Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai di provinsi yang berbatasan; dan
- Pengendalian
SK No 192663 A
PRESIDEN
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai lintas provinsi dan strategis nasional.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber
air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air pada potensi CAT;
- Pemanfaatan Ruang pada kawasan di sekitar CAT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; dan
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah CAT.
