PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 49
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam men5rusun arahan zonasi sistem nasional dan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam men5rusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi yang termuat dalam rencana tata Ruang.
(2) Indikasi...
SK No 192652 A
PRESIDEN
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang.
Paragraf 1 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Struktur Ruang
