PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 50
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21 huruf a terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi nasional;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi nasional;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali disusun dengan memperhatikan:
- Pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan prasarana untuk mendukung berfungsinya sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali;
- ketentuan pelarangan Pemanfaatan Ruang yang menyebabkan gangguan terhadap perwujudan fungsi sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali; dan
- pembatasan intensitas Pemanfaatan Ruang agar tidak mengganggu perwujudan fungsi sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali.
Paragraf 2
SK No 192653 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Pusat Permukiman Pulau Jawa-Bali
