PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 51
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a meliputi:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKU; dan PKP. b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan:
- Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala nasional maupun lintas provinsi yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan skala pelayanannya;
- pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi; dan
- arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
- pengembangan PKU diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi, dan sedang;
- pengembangan PKU memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kawasan rawan bencana; dan
- penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan yang masuk dalam PKU.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan:
- Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi maupun lintas kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan skala pelayanannya; b.pengembangan...
SK No 192654A
PRESIDEN
- pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang; dan
- arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
- pengembangan PKP diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi, dan sedang;
- pengembangan PKP memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kawasan rawan bencana; dan
- penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan yang masuk dalam PKP.
Paragraf 3 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional
