PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 58
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
jaringan (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan minyak dan gas bumi.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk fasilitas
dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kawasan di sekitar fasilitas produksi, pengolahan danf atau penyimpanan; dan
- Pemanfaatan Ruang untuk fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Indikasi...
SK No 192661 A
PRESIDEN
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju Kawasan Perkotaan dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali;
- penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kawasan di sekitar jaringan minyak dan gas bumi; dan
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
