PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 57
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan infrastrrrktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: pengembangan a. Pemanfaatan Ruang untuk pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik Pulau Jawa-Bali; pembangkit tenaga b. Pemarrfaatan Ruang di sekitar listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain; dan pengembangan c. Pemanfaatan Ruang untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. (3) Indikasi. .
SK No 192660 A
PRESIDEN
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani PKU dan PKP di Pulau Jawa-Bali; pengembangan b. Pemanfaatan Ruang untuk interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Jawa-Bali dan Wilayah lain di luar Pulau Jawa-Bali untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional; dan
- penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
