PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 25
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Sistem jaringan energi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan yang akan datang di Pulau Jawa-Bali. (21 Sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
- jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi.
Paragraf 1 Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
