PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 35
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan
penjabaran dan arahan perwujudan kebijakan dan strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali. (21 Rencana Pola Ruang terdiri atas:
- Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali; dan
- Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Pulau Jawa-Bali. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali
