PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 36
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG PULAU JAWA-BALI
Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas perwujudan:
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- kawasan konservasi; dan
- Kawasan Lindung geologi. Paragraf 1 Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
