PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 34
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
Rencana Strrrktur Ruang Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 33 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 167352A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
