PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 54
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan perikanan.
(2) Indikasi...
SK No 192657 A
PRESIDEN
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pelabuhan yang melayani Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan menuju pasar nasional dan internasional; pengembangan b. Pemanfaatan Ruang untuk pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; guna c. Pemanfaatan Ruang bersama pelabuhan kepentingan pertahanan dan keamarlan negara;
- pembatasan Pemanfaatan Ruang di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan
kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pelabuhan perikanan yang melayani pusat kegiatan dengan fungsi sebagai industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya; pengembangan b. Pemanfaatan Ruang untuk pelabuhan perikanan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan zorLa c. pembatasan Pemanfaatan Ruang di dalam Wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
