PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 55
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kebandarudaraan; dan.
- indikasi. . .
SK No 180095 A
PRESIDEN
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang udara.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan
kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional, pengembangan, dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah;
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan bandar udara guna melayani pusat kegiatan sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi;
- Pemanfaatan Ruang bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
- Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan batas-batas Kawasan keselamatan operasi penerbangan;
- Pemanfaatan Ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan bandar udara khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bersama Ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan
- pembatasan Pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf4...
SK No 191045 A
PRESIDEN
Paragraf 4 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Jaringan Energi Nasional
