Pasal 38
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Kawasan...
SK No 192640 A
PRESIDEN
(21 Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sempadan pantai;
- sempadan sungai;
- sempadan danau; dan
- Ruang terbuka hijau (RTH). (21 (3) Sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- berupa daratan sepanjang tepian laut yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau
- berjarak minimal 1OO m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(4) Penetapan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- berrrpa area di kiri dan kanan palung sungai; dan
- berfungsi sebagai batas perlindungan sungai.
(6) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (71 Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- berupa area yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau; dan
- berfungsi sebagai kawasan pelindung danau. (21 (8) Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(9) RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
ditetapkan dengan kriteria:
- berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunErannya lebih bersifat terbuka; dan
- berupa tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapEln air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
(10) Distribusi. . .
SK No 167357 A
PRESIDEN
(1O) Distribusi RTH pada kota/perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Kawasan Konservasi
