PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 46
BAB 6 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan
SK No 192650 A
PRESIDEN
(4) Pemanfaatan dan penggunaan Ruang di Kawasan
Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Bagian Ketiga Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan
