RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. pola 2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan Ruang. proses 3. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang. proses untuk 4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata' Ruang.
- Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. upaya 6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Ruang 8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya. RTR 9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
- Rencana. . .
SK No 169527 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
Konfirmasi KKPR yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana detail tata ruang.
Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok. 17 . 7.ona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
hna Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
Zona
SK No 169526 A
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
- 7-ona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
- Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/7-ona peruntukan yang penetapan ?rlnanya dalam rencana rinci tata ruang.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas selumh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok or€rng termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Forum. . .
SK No 169525 A
I,RESIDEN
REPTIBL|K INDONESIA
- Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan d.alam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
- Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur
- Bupati adalah Bupati Belu.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi RDTR KPN;
- cakupan WP;
- tujuan penataan WP;
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang;
- Peraturan Zonasi;
- kelembagaan;
- peninjauan kembali; dan
- ketentuan sanksi. BABII ...
SK No 169524 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
Pasal 2O
Zona Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21huruf a terdiri atas:
- ?,ona hutan lindung (ZonaHL);
- Zona perlindungan setempat (Zona PS); (7-ona FIIH); dan c. 7,ona ruang terbuka hijau
- 7-ona badan air (Zona BA).
Pasal 3
(1) RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Atambua berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (21 RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua berfungsi sebagai:
- acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Belu, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Belu;
- acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- acuan untuk perwujudan keterpaduan) keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; Ruang d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi; pengendalian e. alat operasionalisasi dalam sistem dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan
- dasar dalam penerbitan KKKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIII ...
SK No 169523 A
PRESTDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 4
(1) Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b adalah WP Atambua. (21 WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Belu sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(1) (3) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan danjasa;
- pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan;
- pusat pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis wisata alam, budaya, dan buatan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; pertambangan h. pusat industri pengolahan hasil mineral (tembaga, emas, dan mangan);
- pusat promosi pariwisata dan produk ekonomi kreatif berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.
(4) WP Atambua .
SK No 169522A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) (4) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- Kelurahan T\rlamalae, Kelurahan Bardao, Kelurahan Beirafu, dan Kelurahan Umanen di Kecamatan Atambua Barat;
- Kelurahan Manuaman, Kelurahan Rinbesi, Kelurahan Lidak, dan Kelurahan Fatukbot di Kecamatan Atambua Selatan;
- Sebagian Desa Kabuna di Kecamatan Kakuluk Mesak;
- Kelurahan Manumutin, Kelurahan Fatubenao, Kelurahan Tenukiik, dan Kelurahan Kota Atambua di Kecamatan Kota Atambua; dan
- Sebagian Desa Umaklaran dan sebagian Desa Sadi di Kecamatan Tasifeto Timur.
(1) (5) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
seluas 5.618,06 (lima ribu enam ratus delapan belas koma nol enam) hektare.
(1) (6) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas:
- SWP A seluas 833,31 (delapan ratus tiga puluh tiga koma tiga satu) hektare;
- SWP B seluas 796,56 (tujuh ratus sembilan puluh enam koma lima enam) hektare; enam c. SWP C seluas 1.169,54 (seribu seratus puluh sembilan koma lima empat) hektare; (seribu dua puluh enam d, SWP D seluas 1.026,02 koma nol dua) hektare;
- SWP E seluas 531,73 (lima ratus tiga puluh satu koma tujuh tiga) hektare; dan
- SWP F seluas L.26O,89 (seribu dua ratus enam puluh koma delapan sembilan) hektare.
. (7) swPA. .
SK No 169521 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
- Blok II.A.1 seluas l92,lo (seratus sembilan puluh dua koma satu nol) hektare;
- Blok II.A.2 seluas 29,23 (dua puluh sembilan koma dua tiga) hektare;
- Blok II.A.3 seluas 41,54 (empat puluh satu koma lima empat) hektare;
- Blok II.A.4 seluas 54,54 (lima puluh empat koma lima empat) hektare;
- Blok II.A.5 seluas 48,02 (empat puluh delapan koma nol dua) hektare;
- Blok II.A.6 seluas 28,03 (dua puluh delapan koma nol tiga) hektare;
- Blok ll.A.7 seluas 34,02 (tiga puluh empat koma nol dua) hektare
- Blok II.A.8 seluas 46,33 (empat puluh enam koma tiga tiga) hektare;
- Blok II.A.9 seluas 41,72 (empat puluh satu koma tujuh dua) hektare;
- Blok II.A.10 seluas 43,48 (empat puluh tiga koma empat delapan) hektare;
- Blok II.A.11 seluas 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) hektare;
- Blok II.A.12 seluas 35,80 (tiga puluh lima koma delapan nol) hektare;
- Blok II.A.13 seluas 24,27 (dua puluh empat koma dua tujuh) hektare;
- Blok II.A.14 seluas 30,84 (tiga puluh koma delapan empat) hektare;
- Blok II.A.15 seluas 12,75 (dua belas koma tujuh lima) hektare;
- Blok II.A.16 seluas 2t,O3 (dua puluh satu koma nol tiga) hektare;
- Blok II.A.17 seluas 8,3O (delapan koma tiga nol) hektare;
- Blok II.A.18 . . .
SK No 169520 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Blok II.A.18 seluas 9,20 (sembilan koma dua nol) hektare;
- Blok II.A.19 seluas L4,66 (empat belas koma enam enam) hektare;
- Blok II.A.2O seluas 18,07 (delapan belas koma nol tujuh) hektare;
- Blok ll.A.21 seluas 11,66 (sebelas koma enarn enam) hektare;
- Blok ll.A.22 seluas L2,78 (dua belas koma tujuh delapan) hektare;
- Blok II.A.23 seluas 17,2t (tujuh belas koma dua satu) hektare;
- Blok ll.A.24 seluas L2,24 (dua belas koma dua empat) hektare;
- Blok II.A.25 seluas 7,36 (tujuh koma tiga enam) hektare;
- Blok ll.A.26 seluas 9,65 (sembilan koma enam lima) hektare; dan aa. Blok ll.A.27 seluas 11,13 (sebelas koma satu tiga) hektare.
(8) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
terdiri atas:
- Blok II.B.1 seluas 17,19 (tujuh belas koma satu sembilan) hektare;
- Blok II.B.2 seluas 34,30 (tiga puluh empat koma tiga nol) hektare;
- Blok II.B,3 seluas 7,97 (tujuh koma sembilan tujuh) hektare;
- Blok II.B.4 seluas 11,06 (sebelas koma nol enam) hektare;
- Blok II.B.5 seluas 1L,42 (sebelas koma empat dua) hektare;
- Blok II.8.6 seluas 1O,91 (sepuluh koma sembilan satu) hektare;
- Blok II.B.7 seluas 13,68 (tiga belas koma enam delapan) hektare;
- Blok II.B.8 . . .
SK No 169519 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Blok II.B.8 seluas 7,2O (tujuh koma dua nol) hektare;
- Blok II.B.9 seluas 14,L4 (empat belas koma satu empat) hektare;
- Blok II.B.10 seluas 7,8O (tujuh koma delapan nol) hektare;
- Blok II.B.11 seluas 16,94 (enam belas koma sembilan empat) hektare;
- Blok ll.B.l2 seluas 85,57 (delapan puluh lima koma lima tujuh) hektare;
- Blok II.B.13 seluas 131,99 (seratus tiga puluh satu koma sembilan sembilan) hektare;
- Blok II.B.14 seluas 59,08 (lima puluh sembilan koma nol delapan) hektare;
- Blok II.B. 15 seluas 66,1 1 (enam puluh enam koma satu satu) hektare; 1 1,98 (sebelas koma sembilan p. Blok II.B.16 seluas delapan) hektare;
- Blok II.B.17 seluas 16,15 (enam belas koma satu lima) hektare;
- Blok II.B.18 seluas 7,O9 (tujuh koma nol sembilan) hektare;
- Blok II.B.19 seluas 26,50 (dua puluh enam koma lima nol) hektare;
- Blok ll.B.2O seluas 21,57 (dua puluh satu koma lima tujuh) hektare;
- Blok ll.B.21 seluas L9,44 (sembilan belas koma empat empat) hektare;
- Blok ll.B.22 seluas 24,52 (dua puluh empat koma lima dua) hektare;
- Blok II.B.23 seluas 48,73 (empat puluh delapan koma tujuh tiga) hektare;
- Blok ll.B.24 seluas 52,20 (lima puluh dua koma dua nol) hektare; dan
- Blok II.B.25 seluas 73,02 (tujuh puluh tiga koma nol dua) hektare. (e) swPc...
SK No 169518 A
PRESIDEN
RE,PUBUK INDONESIA
(9) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c
terdiri atas:
- Blok II.C.1 seluas 54,54 (lima puluh empat koma lima empat) hektare;
- Blok ll.C.2 seluas 30,96 (tiga puluh koma sembilan enam) hektare;
- Blok II.C.3 seluas 37,95 (tiga puluh tujuh koma sembilan lima) hektare;
- Blok II.C.4 seluas 300,53 (tiga ratus koma lima tiga) hektare;
- Blok II.C.S seluas 23,41 (dua puluh tiga koma empat satu) hektare;
- Blok ILC.6 seluas 378,96 (tiga ratus tujuh puluh delapan koma sembilan enam) hektare;
- Blok LI.C.7 seluas 86,60 (delapan puluh enam koma enam nol) hektare;
- Blok II.C.8 seluas 54,37 (lima puluh empat koma tiga tujuh) hektare;
- Blok II.C.9 seluas 34,66 (tiga puluh empat koma enam enam) hektare;
- Blok II.C.10 seluas 45,49 (empat puluh lima koma empat sembilan) hektare; (enam puluh sembilan k. Blok II.C.11 seluas 69,08 koma nol delapan) hektare; dan koma 1. Blok ll.C.L2 seluas 52,98 (lima puluh dua sembilan delapan) hektare.
(10) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d
terdiri atas:
- Blok II.D.I seluas 59,18 (tima puluh sembilan koma satu delapan) hektare;
- Blok II.D.2 seluas 599,57 (lima ratus sembilan puluh sembilan koma lima tujuh) hektare; koma c. Blok II.D.S seluas 36,34 (tiga puluh enam tiga empat) hektare; (empat puluh dua koma d. Blok II.D.4 seluas 42,L4 satu empat) hektare;
- Blok II.D.S . . .
SK No 169517 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
- Blok II.D.S seluas 45,29 (empat puluh lima koma dua sembilan) hektare;
- Blok II.D.6 seluas 27,17 (dua puluh tujuh koma satu tujuh) hektare;
- Blok II.D.7 seluas 74,75 (tujuh puluh empat koma satu lima) hektare;
- Blok II.D.8 seluas 87,87 (delapan puluh tujuh koma delapan tujuh) hektare; dan
- Blok II.D.9 seluas 54,31 (lima puluh empat koma tiga satu) hektare.
(11) SWP E sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e
terdiri atas:
- Blok II.E.I seluas L41,76 (seratus empat puluh satu koma tujuh enam) hektare;
- Blok ll.E.2 seluas 70,87 (tujuh puluh koma delapan tujuh) hektare;
- Blok II.E.3 seluas 173,98 (seratus tujuh puluh tiga koma sembilan delapan) hektare; dan
- Blok II.E.4 seluas 145,12 (seratus empat puluh lima koma satu dua) hektare. (l2l SWP F sebagairnana dimaksud pada ayat (6) huruf f terdiri atas:
- Blok II.F.I seluas 235,10 (dua ratus tiga puluh lima koma satu nol) hektare;
- Blok II.F.2 seluas 136,90 (seratus tiga puluh enam koma sembilan nol) hektare
- Blok II.F.3 seluas 586,11 (lima ratus delapan puluh enam koma satu satu) hektare;
- Blok II.F.4 seluas 179,46 (seratus tujuh puluh sembilan koma empat enam) hektare; dan
- Blok II.F.S seluas 123,32 (seratus dua puluh tiga koma tiga dua) hektare.
BABIV...
SK No 169516 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Penataan WP Atambua bertujuan untuk mewujudkan WP Atambua sebagai simpul perdagangan dan jasa skala regional dan internasional di kawasan perbatasan negara dengan didukung pengembangan pertanian perkotaan dan kawasan pariwisata berkelanjutan sebagai ikon pintu gerbang perbatasan negara Indonesia dengan negara Timor [.este.
Pasal 5O
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
daya huruf i merupakan bagian dari kawasan budi yang difungsikan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi. (21 Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 103,58 (seratus tiga koma lima delapan) hektare. (31 Zona SPU . . .
SK No 169572 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
- Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
- Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
Pasal 6
(1) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat- pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana pendukung dan sarana yang berfungsi sebagai kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dalam mendukung fungsi WP Atambua sebagai pusat pelayanan utama yang mandiri. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pelayanan; a. rencana pengembangan pusat
- rencana jaringan transportasi; jaringan energi; c. rencana
- rencanajaringantelekomunikasi;
- rencana jaringan sumber daya air;
- rencana jaringan air minum;
- rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- rencana. . .
SK No 169515 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- rencana jaringan drainase;
- rencana jaringan persampahan;
- rencana jalur evakuasi bencana;
- rencana jalur sepeda; dan
- rencana pengelolaan batas negara.
Bagian Kedua Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Pasal 6O
(1) Zona PL-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
(21 7-ona PL-4 . . .
SK No 169566 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Z.ona PL-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan sistem pembuangan air limbah permukiman dan industri yang berlaku di suatu wilayah;
- melindungi sumber-sumber air baku bagr air minum dari pencemaran air limbah permukiman dan industri.
- memperhatikan standar-standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL); dan
- tidak berbatasan langsung dengan Znna R dan 7-ona KPI.
(1) (3) Luas 7-ona PL-4 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 1,79 (satu koma tujuh sembilan) hektare.
(4) Zona PL-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan di Blok II.C.4, Blok ll.C.7, Blok II.D.2, 1, Blok II.E. 1, Blok ll.E.2, Blok II.E.3, Blok II.F. Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
Pasal 7
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP
Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a terdiri atas:
- pusat pelayanan kawasan perkotaan;
- sub pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
- pusat lingkungan. sebagaimana l2l Pusat pelayanan kawasan perkotaan dimaksud pada ayat (1) hurr.f a ditetapkan di Blok II.A.14 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, dan sentra industri kecil menengah untuk pelayanan skala kota.
(3) Sub pusat pelayanan kawasan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
- Blok ll.C.4 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan campuran, sarana pelayanan umum, pariwisata, dan perkantoran untuk pelayanan antar SWP; dan
- Blok ll.D.2 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pertanian, sentra industri kecil menengah, dan terminal untuk pelayanan antar SWP.
(4) Pusat. . .
SK No 169514 A
],RESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t7-
pada {41 Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pusat lingkungan kecamatan/distrik; dan
- pusat lingkungan kelurahan/desa.
(5) Pusat lingkungan kecamatan/distrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan di Blok II.B.13 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pariwisata, pertanian, dan terminal untuk pelayanan skala lingkungan.
(6) Pusat lingkungan kelurahan/desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan di:
- Blok II.A.1 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, sentra industri kecil menengah, dan pertanian untuk pelayanan skala lingkungan; pusat b. Blok II.B.18 dengan fungsi sebagai perdagangan dan jasa serta sarana pelayanan umum;
- Blok II.F.3 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan sentra industri kecil menengah, pertanian, dan perkebunan untuk pelayanan skala lingkungan; dan
- Blok II.F.4 dengan fungsi sebagai pusat sarana pelayanan umum skala lingkungan.
(7) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP
(1) Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 169513 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Ketiga Rencana Jaringan Transportasi
Pasal 8
(U Rencana jaringan transportasi WP Atambua (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b terdiri atas:
- jalan umum;
- terminal penumpang;
- halte; dan
- bandar udara pengumpul. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan kolektor primer;
- jalan strategis nasional;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a terdiri atas: Motoain yang melewati a. Batas Kota Atambua - SWP C;
Jln. Yos Sudarso (Atambua) yang melewati SWP C;
Jln. Martadinata (Atambua) yang melewati SWP C; yang d. Jln. Ki Hajar Dewantoro (Atambua) melewati SWP A;
Jln. Soekarno (Atambua) yang melewati SWP A dan SWP B;
Jln. Sutomo (Atambua) yang melewati SWP A;
Jln. M. Yamin (Atambua) yang melewati SWP B;
Jln. Supomo . . .
SK No 169512 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- Jln. Supomo (Atambua) yang melewati SWP B;
- Jln. Suprapto (Atambua) yang melewati SWP B; dan
- Halilulik - Batas Kota Atambua yang melewati SWP B. (41 Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b terdiri atas: yang melewati SWP A; a. Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Cut Nya Dien yang melewati SWP A; SWP A c. Jalan Dr. G. A. Siwabessy yang melewati dan SWP C; SWP A; d. Jalan Gajah Mada yang melewati yang melewati SWP A; e. Jalan Hayam Wuruk yang melewati SWP C; f. Jalan Hamengku Buwono SWP B; g. Jalan I.J. Kasimo yang melewati SWP A dan A h. Jalan Jend. Ahmad Yani yang melewati SWP dan SWP B; SWP E; i. Jalan Marsda Adi Sucipto yang melewati
- Jalan W. J. Lala Mentik yang melewati SWP A; dan SWP B k. Jalan Pattimura yang melewati SWP A, dan SWP D. pada (5) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud Merah ayat (21 huruf c berupa Jalan Sabuk Perbatasan yang melewati SWP A, SWP E, dan SWP F. pada (6) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud ayat (21 hurrf d melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F. l7l Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf e melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(8) Terminal ...
SK No 1695ll A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- terminal penumpang tipe B; dan
- terminal penumpang tipe C.
(9) Terminal penumpa.ng tipe B sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf a ditetapkan di Blok II.B.9. (1O) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b ditetapkan di Blok II.C.2 dan Blok ll.D.7.
(11) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok \1.A.7, Blok II.A.11, Blok II.A.13, Blok II.B.1, Blok II.8.11, Blok II.8.13, Blok II.8.14, Blok 11.8.24, Blok II.C.6, Blok II.C.8, Blok ll.C.l2, Blok II.D.3, Blok II.D.S, Blok II.E.3, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4. (l2l Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf d ditetapkan di Blok II.A.1.
(13) Rencana jaringan transportasi WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat Rencana Jaringan Energi
Pasal 9
(1) Rencana jaringan energi WP Atambua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- infrastruktur pembangkit listrik dan sarana pendukung; jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b.
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik.
(2) Infrastruktur...
SK No 169510A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Infrastruktur pembangkit listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD); dan (PLTS). b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya a (3) PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat {2) huruf ditetapkan di Blok II.A.15 dan Blok Il.C.2. b (4t PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf ditetapkan di Blok II.C.3. (s) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
(5) (6) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (7t Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: (SUTM); dan a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTR). b. Saluran Udara Tegangan Rendah
(8) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a
ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F. (e) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat l7l huruf b ditetapkan mengikuti jalan lokal primer yang melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(1) t 10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d berupa gardu induk Umanen.
(11) Gardu induk Umanen sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) ditetapkan di Blok II.C.4. (t2l Rencana jaringan energi WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 169509A
FRESIDEN
RTPUBL|K INDONESIA
Bagian Kelima Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 10
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan mengikuti jalan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa menara base transceiuer station (BTS);
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan di Blok II.A.6, Blok lI.A.7, Blok II.A.15, Blok II.A.20, Blok tI.B.4, Blok II.B.13, Blok II.8.25, Blok Il.C.2, Blok II.C.6, Blok II.C.8, Blok II.C.1O, Blok II.C.1l., Blok II.D.3, Blok II.D.4, Blok II.D.6, Blok II.D.8, dan Blok II.E.3.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keenam Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 1 1
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e berupa bangunan sumber daya air.
(2) Bangunan...
SK No 169508 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bendungan Sirani.
(3) Bendungan Sirani sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l ditetapkan Blok tI.F.3.
(4) Rencana jaringan sumber daya air WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 12
(1) Rencana jaringan air minum WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f berupa jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- unit air baku;
- unit produksi; dan
- unit distribusi. (21 (3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a terdiri atas:
- jaringan transmisi air baku; dan
- bangunan pengambil air baku. (41 Jaringan transmisi air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(5) Bangunan pengambil air baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok II.8.25, Blok II.E.3, Blok II.E.4, dan Blok II.F.3. (21 (6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b terdiri atas:
- instalasi produksi; dan
- bangunan penampung air.
(7) Instalasi...
SK No 169507 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a ditetapkan di Blok II.F.3.
(8) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b ditetapkan di Blok II.B.1, Blok ll.C.4, Blok II.C.6, dan Blok II.C.8.
(9) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
(10) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(11) Rencana jaringan air minum WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedelapan Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pasal 13
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik setempat. domestik setempat l2l Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (U berupa subsistem pengolahan lumpur tinja.
(3) Subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Blok ll.C.4, II.E. 1, Blok Il.E.2, Blok ll.C.7 , Blok ll.D.2, Blok Blok II.E.3, Blok II.F.1, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S. (41 Rencana jaringan pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian . . . SK No 169506 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Kesembilan Rencana Jaringan Drainase
Pasal 14
(1) Rencana jaringan drainase WP Atambua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h terdiri atas: jaringan drainase primer; a. jaringan drainase sekunder; b. jaringan drainase tersier; c.
- bangunan peresapan (kolam retensi); dan
- bangunan tampungan (polder). (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, dan SWP C.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP D, SWP E dan SWP F. (41 Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melintasi SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(5) Bangunan peresapan (kolam retensi) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C.6, Blok ll.C.7, Blok ll.D.2, Blok II.E.1, Blok ll.E.2, Blok II.F.1, dan Blok II.F.4.
(6) Bangunan tampungan (polder) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan di Blok II.E. 1.
(7) Rencana jaringan drainase WP Atambua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 169505 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesepuluh Rencana Jaringan Persampahan
Pasal 15
(1) Rencana jaringan persampahan WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i berupa Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R). (21 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.I, Blok ll.A.2, Blok II.A.3, Blok II.A.9, Blok II.A.11, Blok II.A.12, Blok II.A.15, Blok II.B.3, Blok II.8.11, Blok II.B.13, Blok II.E}.14, Blok II.C.4, Blok II.C.S, Blok ll.C.7, Blok II.C.9, Blok II.C.10, Blok II.C.11, Blok ILD.3, Blok ll.D.7, Blok II.E.3, Blok II.F. 1, dan Blok II.F,S.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesebelas Rencana Jalur Evakuasi Bencana
Pasal 16
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j
terdiri atas:
- evakuasi bencana; dan
- tempat evakuasi. (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan memanfaatkan jalan arteri primer, jalan strategis nasional, jalan kolektor primer, jalan lokal primer, dan jalan lingkungan primer yang ada melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F menuju tempat evakuasi.
(3) Tempat...
SK No 169550 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pada (3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dikembangkan memanfaatkan gedung/bangunan yang berada di Zona ruang terbuka hijau, Zona perumahan, Zona sarana pelayanan umum, Zona perkantoran, serta Zona perdagangan dan jasa, terdiri atas:
- titik kumpul;
- tempat evakuasi sementara; dan
- tempat evakuasi akhir.
(3) (41 Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.1O, dan Blok II.C.4.
(5) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.10, Blok 11.A.24, Blok ll.B.l2, Blok I[.B.2O, Blok II.C. , Blok II.C.9, Blok II.C.10, dan Blok II.D.9. pada (6) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok II.A.2O, Blok II.C. 1 1, Blok II.D.S, dan Blok II.F. 1. (71 Rencana evakuasi bencana WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua Belas Rencana Jalur Sepeda
Pasal 17
(1) Rencana jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf k ditetapkan di SWP A dan
SWP B.
(2) Rencana jalur sepeda WP Atambua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 169697 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Ketiga Belas Rencana Pengelolaan Batas Negara
Pasal 18
(1) Rencana pengelolaan batas negara di WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf I terdiri atas:
- batas negara di darat; dan
- pos pengamanan perbatasan.
(2) Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pilar batas negara; dan
- garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a ditetapkan di Blok II.F.1. (41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara Indonesia dengan negara Timor Leste melalui SWP F.
(5) Pos pengamanan perbatasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terletak di Blok II.A.1
(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 19
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona
pada WP Atambua yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
(2) Rencana...
SK No 169698 A
PRES!DEN
RTPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona Lindung; dan
- Zona Budi Daya.
Bagian Kedua Zona Lindung
Pasal 21
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf a merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Zona HL ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
- kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 4Ooh (empat puluh persen) atau lebih;
- kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2.00O (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut; d.kawasan...
SK No 169547 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen); dan/atau
- kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air.
(1) (3) Luas Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 345,29 (tiga ratus empat puluh lima koma dua sembilan) hektare.
(4) Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan di Blok II.C. 1, Blok ll.C.2, Blok tI.C.s, Blok II.C.6, Blok ll.C.7, Blok II.C.11, dan Blok Il.C.t2.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu
kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan,
delineasi batas mengacu kepada peta penunjukan kawasan hutan yang termutakhir. l7l Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan mengen ai 7.ona HL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal22
(1) 7.ona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber- sumber air. (21Zona PS. ..
SK No 169546 A
FRESTDEN
ITEPUBUK INDONESIA
(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan sungai dan sempadan embung.
(21 (3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
- sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:
- paling sedikit bedarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiea) meter;
- paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 2O (dua puluh) meter; atau
- paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dan 20 (dua puluh) meter;
- sempadan embung merupakan luasan lahan yang mengelilingi embung berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
(1) (4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 542,03 (lima ratus empat puluh dua koma nol tiga) hektare.
(517,ona PS. . .
SK No 169545 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(s) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di daratan sepanjang tepian Blok II.A.1, Blok II.A.4, Blok II.A.5, Blok ll.A.7, Blok II.A.9, Blok II.A.10, Blok II.A.11, Blok ll.A.l2, Blok II.A.16, Blok II.A.19, Blok II.A.23, Blok ll.B.2, Blok II.B.9, Blok II.B.10, Blok II.8.11, Blok II.8.12, Blok II.8.13, Blok II.8.14, Blok II.B.15, Blok II.8.17, Blok II.8.19, Blok 11.8.21, Blok 11.8.22, Blok 11.8.23, Blok 11.8.24, Blok II.Ei.2S, Blok II.C.1, Blok II.C.3, Blok ll.C.4, Blok II.C.S, Blok II.C.6, Blok ll.C.7, Blok II.C.8, Blok II.C.9, Blok II.C.10, Blok II.C.11, Blok ll.C.l2, Blok II.D.1 Blok II.D.2, Blok II.D.3, Blok tI.D.4, Blok II.D.5 Blok II.D.6, Blok ll.D.7, Blok II.D.8, Blok II.D.9 Blok II.E. 1, Blok ll.E.2, Blok II.E.3, Blok II.E.4 Blok II.F.1, Blok II.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 23
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf c merupakan bagian dari zona lindung yang memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 114,57 (seratus empat belas koma lima tujuh) hektare.
(3) 7-ona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- 7,ona rimba kota (Zona RTH-I)
- Zona taman kota (Zona RTH-2); RTH-3); c. Zona taman kecamatan lhna
- Zona taman kelurahan (Zona RTH-4); dan
- Zona pemakaman (Zona RTH-7). Pasal24
(1) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak. (21Zona RTH-I ...
SK No 169544A
FRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Zona RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
- dapat berbentuk bergerombol, menumpuk, menyebar atau menjalur;
- luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas 9Oo/o (sembilan puluh persen) hingga lOAo/o (seratus persen) dari luas rimba kota;
- untuk rimba kota menjalur, lebar minimal adalah 3O (tiga puluh) meter;
- untuk rimba kota bergerombol, menumpuk, minimal jumlah vegetasi 100 (seratus) pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; dan
- untuk rimba kota yar,g tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, luas minimalnya adalah 2.500 mz (dua ribu lima ratus meter persegi), komunitas vegetasi tumbuh menyebar terpencar- pencar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas 7-ona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 72,27 (tujuh puluh dua koma dua tujuh) hektare.
(4) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.8.14, Blok II.8.15, Blok II.C.6, Blok lLD.2, Blok II.E.1, Blok ll.E.2, Blok II.F.1, Blok II.F.2 dan Blok II.F.3.
Pasal 25
(l) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi, atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk WP. (21 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- taman dapat berbentuk ruang terbuka hijau;
- luas taman minimal 0,3m2 (nol koma tiga meter persegi) per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.OOOm2 (seratus empat puluh empat ribu meter persegi);
- dapat. . .
SK No 169543 A
PRESIDEN
REPUIUK INDONESIA
- dapat dilengkapi fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan puluh persen sampai 9Oo/o (sembilan puluh persen dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
- jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.
(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 9,98 (sembilan koma sembilan delapan) hektare.
(4) 7-ona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.11, Blok II.A.14, Blok II.4.16, Blok II.A.2O, Blok lI.B.l2, Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C. 1 1, Blok II.E.4, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4.
Pasal 26
(1) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) huruf c merupakan taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
(1) {2) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi taman berada pada wilayah kecamatan yang bersangkutan;
- luas taman paling sedikit O,2 m2 (nol koma dua meter persegi) per penduduk rukun warga atau paling sedikit 24.OOO m2 (dua puluh empat ribu meter persegi);
- luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 8Oo/o (delapan puluh persen) sampai 90% (sembilan puluh persen) dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas; dan d.pada...
SK No 169542 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pada taman ini selain ditanami dengan berbagai tanaman, juga terdapat minimal 50 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman aktif dan minimal 1OO (seratus) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(3) Luas Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 9,38 (sembilan koma tiga delapan) hektare. (41 Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.13 dan Blok II.C.4.
Pasal 27
(1) Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) huruf d merupakan taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan. (21 Zona RTH-4 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi taman yang berada pada wilayah kelurahan / kampung yang bersangkutan;
- luas taman paling sedikit O,3 m2 (nol koma tiga meter persegi) per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 9.000 mz (sembilan ribu meter persegi);
- luas area yang di tanami tanaman (ruang hijau) paling sedikit seluas 8O% (delapan puluh persen) sampai 9O% (sembilan puluh persen) dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas; dan
- pada taman ini selain ditanami dengan berbagai tanaman, juga terdapat minimal 25 (dua puluh lima) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis tanaman aktif dan minimal 50 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 13,08 (tiga belas koma nol delapan) hektare. (41 Zona RTH-4 . . .
SK No 169541 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) 7,ona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.A.10, Blok II.B.2, Blok 11.8.12, Blok ll.C.4, Blok ll.D.2, dan Blok II.E.4.
Pasal 28
(U Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf e merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro dan tempat hidup burung, serta fungsi sosial masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan. (21 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
- jarak antarmakam satu dengan lainnya paling sedikit O,5 (nol koma lima) meter;
- tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan / perkerasan ;
- pemakaman dibagi dalam beberapa Blok, luas, dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat;
- batas antar Blok pemakaman bempa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada satu sisinya;
- batas terluas pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan tanaman, atau dengan pohon pelindung; dan
- ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan minimal 7Oo/o (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas Tana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 9,87 (sembilan koma delapan tujuh) hektare. (41Zona RTH-7. ..
SK No 169540 A
PRESIDEN
EEPUBUK INDONESIA
(4) 7-ona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok ll.A.2, Blok II.A,8, Blok ll.B.2, Blok II.B.4, Blok II.B.9, Blok II.8.19, Blok II.B.2O, Blok ll.C.4, Blok ll.D.2, Blok II.D.6, Blok II.D.8, Blok II.E.3, Blok II.F.1, dan Blok II.F.4.
Pasal 29
(1) 7.ona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai dan embung. (21 Z-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 206,69 (dua ratus enam koma enam sembilan) hektare.
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.4, Blok II.A.5, Blok II.A.7, Blok II.A.9, Blok II.A. 10, Blok tt.A.12, Blok ll.B.2, Blok ll.B.l2, Blok II.B.13, Blok II.8.14, Blok 11.8.21, Blok 11.8.22, Blok 11.8.23, Blok 11.8.24, Blok II.8.25, Blok II.C. 1, Blok II.C.3, Blok LI.C.4, Blok II.C.S, Blok II.C.6, Blok ll.C.7, Blok II.C.S, Blok II.C.9, Blok II.C.10, Blok LI.C.L2, Blok II.D.1, Blok II.D.2, Blok II.D.4, Blok II.D.8, Blok II.D.9, Blok II.E. 1, Blok ll.E.2, Blok II.E.3, Blok II.E.4, Blok II.F.1, Blok II.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.5.
Bagian Ketiga Zona Budi Daya
Pasal 30
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21huruf b terdiri atas:
- Zona hutan produksi (Zona KHP);
- Zonapertanian {7nna Pl;
- Zona pembangkit tenaga listrik (Zona PTL); d.Zona...
SK No 169539A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- Zona kawasan peruntukan industi (7-ona KPI);
- Zona pariwisata (ZonaWl;
- 7,ona perumahan (Zona R);
- Z.ana perdagangan dan jasa (Zona K);
- Zona perkantoran (Zona KT);
- Z.ona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
- Zona campuran l7-ona Cl;
- Zona transportasi (Zona TR);
- Zona pertahanan dan keamanan (Zona HK);
- Zona peruntukkan lainnya (Zona PL); dan
- 7,ona badan jalan (ZonaBJl;
Pasal 31
(1) Z,ona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf a berupa Zona hutan produksi tetap (Zona HP).
(1) (21 Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175 (seratus hrjuh puluh lima), di luar kawasan lindung, kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru.
(3) Luas 7-ona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 36,84 (tiga puluh enam koma delapan empat) hektare. (41 7,ona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok lI.B.24 dan Blok II.B.25.
(5) Ketentuan mengenai Zona HP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 32 .
SK No 169538 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 32
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf b merupakan perrrntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, p€Dgandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial. (21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar l.l22,OO (seribu seratus dua puluh dua koma nol nol) hektare.
(3) Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona tanaman panga.n (Zona P-t);
- Zona hortikultura (ZonaP-Zl;
- Zona perkebunan (Zona P-3); dan
- 7.ona peternakan (7-ona P-4).
Pasal 33
(1) Zona P-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya berupa kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
(1) (21 7,ona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun nonirigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan maupun palawija;
- Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah ataupun lahan kering dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi, maupun sosial; c.kawasan...
SK No 169537 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh dialihfungsikan memperhatikan ketentuan pokok tentang perencanaan dan penyelenggaraan budi daya tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah budi daya tanaman; dan
- tidak mengganggu permukiman penduduk terkait dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan kepadatan rendah.
(3) Luas Zona P- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 766,89 (tujuh ratus enam puluh enam koma delapan sembilan) hektare. (41 Zona P- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.4, Blok ll.A.7, Blok II.B.13, Blok 11.8.21, Blok 11.8.24, Blok II.B.25, Blok ll.C.4, Blok II.D.1, Blok ll.D.2, Blok II.E.1, Blok ll.E.2, Blok II.E.S, Blok II.E.4, Blok II.F. 1, Blok ll.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
Pasal 34
(1) Zona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan sebagai lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari. (,21 7.ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
- kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marginal);
- tersedia sumber air yang cukup;
- mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
e,memiliki...
SK No 169536 A
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
-4t-
- memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agrobisnis hortikultura; dan
- mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, serta dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas hna P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 149,74 (seratus empat puluh sembilan koma tujuh empat) hektare.
(4) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.8.12, Blok II.B.13, Blok II.B.15, Blok ll.D,2, Blok ll.F.2, dan Blok II.F.3.
Pasal 35
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. (21 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan rakyat dan/atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;
- pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan ralryat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan ralryat-perusahaan mitra, keda sama pengolahan hasil dan/atau bentuk- bentuk kerja sama lainnya; dan
- arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, di antaranya: kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Otl (ISPO), kakao dengan penerapan sustafnable cocoa dan prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas...
SK No 169535 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 189,80 (seratus delapan puluh sembilan koma delapan nol) hektare.
(4) Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok ll.E.2, Blok II.F.l, Blok ll.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
Pasal 36
(1) Zona P-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf d merupakan bagian dari kawasan budi daya yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan), berorientasi ekonomi, dan berakses dari hulu sampai hilir. (21 Tnna P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria komponen yang harus dipenuhi berupa lahan, peternak, ternak, teknologi, serta sarana dan prasar€u1a pendukung.
(3) Luas 7-ona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,57 (lima koma lima tujuh) hektare. (41 Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.8.14, Blok II.E}.15, Blok II.D.9, dan Blok II.E.4.
Pasal 37
(1) Zona PTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik. (21 Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan sistem jaringan infrastmktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
- memperhatikan standar-standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan pembangkit listrik;
- tidak berbatasan langsung dengan ZnnaR; d.pemilihan...
SK No 169534A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- pemilihan lokasi pembangkit dilakukan dengan mempertimbangkan:
- ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer;
- kedekatan dengan pusat beban;
- prinsip regional balane;
- topologi jaringan transmisi (pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik); dan
- kendala-kendala teknis, lingkungan dan sosial (antara lain kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, permukiman).
(3) Luas Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,32 (lima koma tiga dua) hektare.
(4) Tnna PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok ll.C.2, Blok II.C.3, dan Blok ll.C.4.
Pasal 38
(1) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf d merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang;
- dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
- penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya;
- memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar industri;
- dapat dikembangkan di Zona R selama tidak mengganggu aspek lingkungan; f.memperhatikan...
SK No 169533 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- memperhatikan penanganan limbah industri;
- berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
- disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar pemukiman; dan
- memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri.
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2l,Ol (dua puluh satu koma nol satu) hektare. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t4l 7-ona KPI meliputi Blok II.A.2, Blok II.A.3, dan Blok II.8.25, Blok II.F.3.
Pasal 39
(1) Zona W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, budaya, maupun buatan.
(2) Tnna W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- peruntukan lahan bagr kegiatan wisata dan ekonomi kreatif di tempat daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan; dan
- mengakomodasi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif yang memiliki kecenderungan mendapatkan sesuatu dan pengalaman baru yang bermanfaat dari daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan.
(1) (3) Luas hna W sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 8,83 (delapan koma delapan tiga) hektare.
(4) Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.B.25, Blok II.D.8, dan Blok II.F.3. Pasal40...
SK No 169532A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 40
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf f merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2.581,33 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu koma tiga tiga) hektare.
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- 7-ona rumah kepadatan sangat tinggi (Zona R-t);
- Zona rumah kepadatan tinggi (7ana R-Z);
- Z.ona rumah kepadatan sedang (7,ona R-3); dan
- Zona rumah kepadatan rendah lZona R-4).
Pasal 41
(U Zona R-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. (21 Zona R- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 1OO (seratus) sampai dengan 1.00O (seribu) rumah per hektare.
(3) Luas Zona R-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 249,17 (dua ratus empat puluh sembilan koma satu tujuh) hektare.
(4) Zona R- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.5, Blok II.A.6, Blok II.A.8, Blok II.A. 10, Blok II.A. 1 1, Blok II.A. 16, Blok II.B. 1, Blok II.B.3, Blok II.B.4, Blok II.B.5, Blok II.B.6, Blok ll.B.7, Blok II.B.8, Blok II.B.9, Blok II.B.1O, Blok II.B.11, Blok II.8.16, Blok II.B.17, Blok II.B.18, Blok II.C.4, dan Blok II.C.9.
Pasal42...
SK No 169531A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal42
(1) Z.ona R-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. (21 Zona R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 100 (seratus) sampai dengan 1.O0O (seribu) rumah per hektare; dan
- peruntukan hunian dengan luas persil dari 60 m2 (enam puluh meter persegi) sampai dengan 150 1n2 (seratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas Zona R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 479,51 (empat ratus tujuh puluh sembilan koma lima satu) hektare. (41 Zona R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A. 1, Blok II.A.3, Blok II.A.4, Blok II.A.5, Blok II.A.6, Blok Il.A.7, Blok II.A.9, Blok ll.A.l2, Blok Il.C.4, Blok II.C.8, Blok tI.C.10, Blok II.C.11, dan Blok lI.C.l2.
Pasal 43
(1) 7-ona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan tinggal. (21 Z.ona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 4O (empat puluh) sampai dengan 1O0 (seratus) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 25Om2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas. . .
SK No 169530 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI/\
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 495,89 (empat ratus sembilan puluh lima koma delapan sembilan) helctare.
(4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok ll.C.7, Blok II.C.11, Blok ll.C.l2, Blok II.D. 1, Blok ll.D.2, Blok II.D.3, Blok II.D.4, Blok II.D.5, Blok II.D.6, Blok II.D.7, Blok II.D.8, Blok ILD.9, Blok II.E.3, dan Blok II.F.3.
Pasal 44
(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf d merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. (21 Tnna R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan di bawah 10 (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 25Omz (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1.356,76 (seribu tiga ratus lima puluh enam koma tujuh enam) hektare.
(4) 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok Il.A.2, Blok II.A.4, Blok ll.B.2, Blok II.8.12, Blok II.8.13, Blok II.8.14, Blok II.8.15, Blok II.8.19, Blok II.B.2O, Blok ll.B.2L, Blok 11.8.22, Blok II.8.23, Blok 11.8.24, Blok II.8.25, Blok II.C. 1, Blok Il.C.2, Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C.S, Blok II.C.6, Blok ll.D.2, Blok II.E.1, Blok ll.E.2, Blok II.E.3, Blok II.E.4, Blok II.F.1, Blok II.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
Pasal 45
(U 7,ona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g merupakan peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya. (21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 242,41 (dua ratus empat puluh dua koma empat satu) hektare.
(3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: jasa skala kota,(7-ona K-1); a. Tnna perdagangan dan
- 7,ona perdagangan dan jasa skala WP (Zona K-21; dan
- Tnnaperdagangan dan jasa skala SWP (hnaK-3).
Pasal 46
(1) Zona K-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan danlatau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota. (21 Zona K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk pengembangan karakter ruang kota melalui bangunan tunggal;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan tingkat nasional, regional, dan kota;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas...
SK No 169504 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(1) (3) Luas Z-ona K-l sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 177,49 (seratus tujuh puluh tujuh koma empat sembilan) hektare.
(1) (4) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok II.A.10, Blok II.A.12, Blok II.A.14, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok II.A.17, Blok II.A.18, Blok II.A.19, Blok ll.A.2O, Blok II.A.21, Blok 11.A.22, Blok 11.A.23, Blok 1I.A.24, Blok II.A.25, Blok 11.A.26, Blok 11.A.27, Blok ll.B.2, dan Blok II.8.23.
Pasal 47
(1) Zona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan danlatau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan .rekreasi dengan skala pelayanan WP. (21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang; yang b. skala pelayanan perdagangan dan jasa direncanakan adalah tingkat regional, kota, dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas pertrmahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(1) (3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 8,49 (delapan koma empat sembilan) hektare.
(1) (4) Tnna K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.2O, Blok II.E.1, dan Blok II.E.3.
Pasal 48. . .
SK No 169503 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 48
(1) Zona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) huruf c mempakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangxr danlatau jasa, tempat bekerja, tempat benrsaha, serta tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP. (21 7.ona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang sampai tinggi;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan kota dan lokal;
- jalan akses minimum adalah jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(1) (3) Luas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 56,43 (lima puluh enam koma empat tiga) hektare.
(4) Z,ona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.B.9, Blok II.8.14, Blok II.B.16, Blok II.8.17, Blok II.B.18, Blok II.8.19, Blok Il.C.7, Blok II.C.8, Blok II.C.10, Blok ll.D.2, Blok ll.D.7, dan Blok II.D.9.
Pasal 49
(1) 7,ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Zona KT ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan); b.untuk...
SK No 169502A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pusat, b. untuk kantor pemerintahan tingkat kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum adalah jalan kolektor;
- untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan lingkungan primer; tinggi, d. lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
- skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat nasional, regional, dan kabupaten; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(1) (3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 51,54 (lima puluh satu koma lima empat) hektare.
(1) (4) ?-ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.8, Blok II.A.9, Blok II.A.10, Blok ll.A.l2, Blok II.A.14, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok II.A.2O, Blok 11.A.26, Blok II.B.l', Blok ll.B.2, Blok ll.B.L2, Blok II.8.13, Blok ll.B.L7, Blok II.B.20, Blok II.Ei.2S, Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C.8, Blok II.C.9, Blok II.C.10, Blok II.C.11, Btok II.E.3, Blok II.F.1, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4.
Pasal 51
(1) 7-ona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
(1) {21 7.ona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 29,94 (dua puluh sembilan koma sembilan empat) hektare.
(1) (4) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok ll.A.2, Blok II.A.11, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok 11.A.21, Blok II.B.1, Blok II.B.9, Blok II.B.14, Blok II.C.6, dan Blok II.E.1.
Pasal 52
(1) 7.ona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O
ayat (3) huruf b mempakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan. (21 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan b.terdiri...
SK No 169571 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- terdiri atas sar.rna pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, sosial budaya, peribadatan, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kecamatan.
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 30,18 (tiga puluh koma satu delapan) hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A. 1, Blok II.A.3, Blok II.A,6, Blok ll.A.7, Blok II.A.9, Blok II.A.10, Blok II.A.13, Blok II.A.17, Blok II.A.19, Blok II.A.23, Blok II.B.5, Blok II.8.13, Blok II.B.14, Blok II.C.1, Blok ll.C.2, Blok II.C.3, Blok II.C.8, Blok II.C.12, Blok II.D.5, Blok II.D.6, Blok II.D.7, Blok II.E.1, Blok II.E.3, dan Blok II.F.3.
Pasal 53
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan. (21 Z.ona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kelurahan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kelurahan.
(3) Luas Zona SPU-S sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 43,46 (empat puluh tiga koma empat enam) hektare.
(1) (4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok II.A.6, Blok II.A.8, Blok II.A.9, Blok II.A.10, Blok II.A.11, Blok II.A.14, Blok II.A.16, Blok 11.A.27, Blok II.B.1, Blok II.B.9, Blok II.B.10, Blok II.8.11, Blok ll.B.t2, Blok II.8.13, Blok II.8.14, Blok 11.8.24, Blok II.8.25, Blok II.C.1, Blok II.C.4, Blok II.C.6, Blok ll.C.7, Blok II.C.8, Blok ll.C.l2, Blok II.D.3, Blok II.D.6, Blok II.D.8, Blok II.E.1, Blok II.F.1, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.5. Pasals4...
SK No 169570 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 54
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu. (21 Luas 7.ona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 74,45 (tduh puluh empat koma empat lima) hektare.
(3) Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona campuran intensitas tinggi (Zona C-1); dan
- Zona campuran intensitas menengah/sedang (7-ona C-2l,.
Pasal 55
(1) Zona C-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga tinggi.
(1) (21 Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: yang a. memperhatikan kepentingan urban menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
- lokasi dengan akses yang cukup tinggi di antara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan 7-ona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum; c.jenis...
SK No 169569 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jenis kegiatan komersial yang dikembangkan berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penghuni; dan
- penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(1) (3) Luas Zona C-1 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 4L,36 (empat puluh satu koma tiga enam) hektare.
(1) (4) 7.ona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok lI.A.7, Blok II.A.9, Blok II.A.1O, Blok II.A.13, Blok lLA.26, Blok II.B.1, dan Blok II.C.S.
Pasal 56
(1) Zona C-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/ kepadatan ?,ona terbangun sedang.
(1) (21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: yang a. memperhatikan kepentingan urban menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota dimana nilai lahan sudah tinggi;
- lokasi dengan akses yang cukup tinggi diantara bangunan benrpa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan subzona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum; dan
- penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(1) (3) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 33,09 (tiga puluh tiga koma nol sembilan) hektare.
(1) (4) Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.B.13, Blok II.B.20, dan Blok II.C.4.
Pasal 57 . ..
SK No 169568 A
PRESIDEN
REPUBL|K TNDONESIA
Pasal 57
(1) 7-ona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelayanan regional dalam upaya mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
(1) (21 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional;
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan;
- aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan R; e. tidak berbatasan langsung dengan Zona
(1) (3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 50,40 (lima puluh koma empat no[) hektare.
(1) (4) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.1.
Pasal 58
(1) Tnna HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf I merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan.
(1) (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: pertahanan a. memperhatikan kebijakan sistem dan keamanan negara; b.memperhatikan...
SK No 169567 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 12,72 (dua belas koma tujuh dua) hektare;
(1) (4) Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.L1, Blok II.A.12, Blok II.C.3, dan Blok II.F.1.
Pasal 59
(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf m merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa tempat evakuasi, instalasi pengolahan air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengembangan nuklir, dan pergudangan. (21 Luas 7-ona PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,07 (delapan koma nol tujuh) hektare.
(3) Zona PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- 7.ona instalasi pengolahan air limbah (Zona PL'al; dan
- Tnna pergudangan l7-ona PL-6).
Pasal 61
(1) Zona PL-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
(1) (21 Zona PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria tersedianya Ruang untuk mengumpulkan, menyimpan, memelihara, dan mendistribusikan barang serta membantu proses distribusi barang.
(1) (3) Luas Zona PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 6,28 (enam koma dua delapan) hektare.
(1) (4) Zona PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.10, Blok II.B.19, Blok 11.C.4, Blok II.C.6, Blok II.C.10, Blok II.D.8, dan Blok II.D.9.
Pasal62...
SK No 169565 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 62
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf n merupakan bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan jalur utama yang meliputi:
- jalur Ialu lintas; dan
- bahu jalan. (21 Kriteria jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Luas 7-ona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1OO,97 (seratus koma sembilan tujuh) hektare.
(4) Tnna BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.2, Blok II.A.3, Blok II.A.4, Blok II.A.5, Blok II.A.6, Blok Il.A.7, Blok II.A.8, Blok II.A.9, Blok II.A.10, Blok II.A.11, Blok II.A.12, Blok II.A.13, Blok II.A.14, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok ll.A.l7, Blok II.A.18, Blok II.A.19, Blok ll.A.2O, Blok 11.A.21, Blok 11.A.22, Blok 11.A.23, Blok 11.A.24, Blok II.A.25, Blok 11.A.26, Blok 11.A.27, Blok II.B.1, Blok ll.B.2, Blok II.B.3, Blok II.B.4, Blok [I.B.5, Blok II.B.6, Blok II.B.7, Blok II.B.8, Blok II.B.9, Blok II.B.10, Blok II.8.11, Blok ll.B.l2, Blok II.B.13, Blok II.E}.14, Blok II.B.15, Blok II.8.16, Blok ll.B.t7, Blok II.B.18, Blok II.E}.19, Blok II.B.2O, Blok 11.8.21, Blok 11.8.22, Blok II.B.23, Blok 11.8.24, Blok II.B.25, Blok II.C.1, Blok ll.C.2, Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C.5, Blok II.C.6, Blok ll.C.7, lBlok II.C.8, Blok II.C.9, Blok II.C.10, Blok II.C.11, Blok ll.C.l2, Blok II.D.1, Blok ll.D.2, Blok II.D.3, Blok II.D.4, Blok II.D.5, Blok II.D.6, Blok ll.D.7, Blok II.D.8, Blok II.D.9, Blok II.E. 1, Blok ll.E.2, Blok II.E.3, Blok II.E.4, Blok II.F. 1, Blok II.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
Pasal 63
Rencana pola ruang WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 62 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABVII ... SK No 169564 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana jaringan prasarana sesuai dengan RDTR KPN. (21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ketentuan pelaksanaan KKKPR; dan
- indikasi program pemanfaatan Ruang prioritas.
Bagian Kedua Ketentuan Pelaksanaan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 65
(1) Ketentuan pelaksanaan KKKPR sebagaimana
(21 dimaksud dalam Pasal 64 ayat huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan terkait pelaksanaan KKKPR. pada ayat (1) menjadi l,2l KKKPR sebagaimana dimaksud pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Bagian Ketiga Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
Pasal 66
(1) Indikasi program pemanfaatan ruang prioritas
WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21hur'uf b meliputi:
- program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
- program perwujudan rencana Pola Ruang.
(2) Indikasi. . .
SK No 169563 A
PRESIDEN
REPUBL|K TNDONESIA
WP 12l. Indikasi program pemanfaatan ruang prioritas Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- program prioritas;
- lokasi;
- waktu dan tahapan pelaksanaan;
- sumber pendanaan; dan
- instansi pelaksana;
(3) Prograrn prioritas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan usulan program pengembangan WP Atambua yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Stmktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan tempat di mana usulan program prioritas akan dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:
- tahap pertama pada periode 2A22-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada periode 2O4O-2O41.
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/atau Masyarakat.
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
(9) Rincian...
SK No 169562A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Rincian indikasi program Pemanfaatan Ruang
prioritas WP Atambua tercantum dalam Lampiran XIV yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 67
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf g disusun sebagai pedoman
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap Zona. pada {21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
- aturan dasar; dan/atau
- teknik pengaturan zonasi. (21 (3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a meliputi:
- ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
- ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
- ketentuan tata bangunan;
- ketentuan prasarErna dan sarana minimal;
- ketentuan khusus; dan
- ketentuan pelaksanaan.
(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah ketentuan yang berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu, serta kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada 7,ona Lindung dan 7,ona Budi Daya.
(5) Ketentuan...
SK No 169561 A
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
(5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa ketentuan teknis tentang Zona terbangun yang dipersyaratkan pada Zona tersebut dan diukur melalui:
- KDB maksimum;
- KLB maksimum; dan
- KDH minimum.
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri atas:
- ketinggian bangunan (TB) maksimum;
- GSB minimum;
- jarak bebas antarbangunan minimum;
- jarak bebas samping (JBS); dan
- jarak bebas belakang (JBB). (71 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada setiap 7-ona.
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan 7-ona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya.
(9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR KPN.
(10) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud
merupakan aturan yang pada ayat l2l humf b disediakan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar di dalam pelaksanaan pembangunan. Bagian . . .
SK No 169560 A
PTTESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Kedua Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Pasal 68
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan pada
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
- pemanf
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan kawasan yang pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huntf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 e tentang Cipta Kerja, Pasal 52 ayat l2l hurtrf Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 202L tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 84 huruf a angka 1 Peraturan Presiden Nomor L79 Tahun 20L4 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
. . .
SK No 169695 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa2l;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tah:un 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
- Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 3821;
