RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. pola 2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan Ruang. proses 3. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang. proses untuk 4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata' Ruang.
- Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. upaya 6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Ruang 8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya. RTR 9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
- Rencana. . .
SK No 169527 A
FRESIDEN
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
Konfirmasi KKPR yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana detail tata ruang.
Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok. 17 . 7.ona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
hna Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
Zona
SK No 169526 A
PRESTDEN
- 7-ona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
- Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/7-ona peruntukan yang penetapan ?rlnanya dalam rencana rinci tata ruang.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas selumh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok or€rng termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Forum. . .
SK No 169525 A
I,RESIDEN
- Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan d.alam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
- Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur
- Bupati adalah Bupati Belu.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi RDTR KPN;
- cakupan WP;
- tujuan penataan WP;
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang;
- Peraturan Zonasi;
- kelembagaan;
- peninjauan kembali; dan
- ketentuan sanksi. BABII ...
SK No 169524 A
PRESIDEN
Pasal 3
(1) RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Atambua berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (21 RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua berfungsi sebagai:
- acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Belu, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Belu;
- acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- acuan untuk perwujudan keterpaduan) keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; Ruang d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi; pengendalian e. alat operasionalisasi dalam sistem dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan
- dasar dalam penerbitan KKKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIII ...
SK No 169523 A
PRESTDEN
Pasal 4
(1) Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b adalah WP Atambua. (21 WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Belu sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(1) (3) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan danjasa;
- pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan;
- pusat pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis wisata alam, budaya, dan buatan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; pertambangan h. pusat industri pengolahan hasil mineral (tembaga, emas, dan mangan);
- pusat promosi pariwisata dan produk ekonomi kreatif berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.
(4) WP Atambua .
SK No 169522A
PRESIDEN
(1) (4) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- Kelurahan T\rlamalae, Kelurahan Bardao, Kelurahan Beirafu, dan Kelurahan Umanen di Kecamatan Atambua Barat;
- Kelurahan Manuaman, Kelurahan Rinbesi, Kelurahan Lidak, dan Kelurahan Fatukbot di Kecamatan Atambua Selatan;
- Sebagian Desa Kabuna di Kecamatan Kakuluk Mesak;
- Kelurahan Manumutin, Kelurahan Fatubenao, Kelurahan Tenukiik, dan Kelurahan Kota Atambua di Kecamatan Kota Atambua; dan
- Sebagian Desa Umaklaran dan sebagian Desa Sadi di Kecamatan Tasifeto Timur.
(1) (5) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
seluas 5.618,06 (lima ribu enam ratus delapan belas koma nol enam) hektare.
(1) (6) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas:
- SWP A seluas 833,31 (delapan ratus tiga puluh tiga koma tiga satu) hektare;
- SWP B seluas 796,56 (tujuh ratus sembilan puluh enam koma lima enam) hektare; enam c. SWP C seluas 1.169,54 (seribu seratus puluh sembilan koma lima empat) hektare; (seribu dua puluh enam d, SWP D seluas 1.026,02 koma nol dua) hektare;
- SWP E seluas 531,73 (lima ratus tiga puluh satu koma tujuh tiga) hektare; dan
- SWP F seluas L.26O,89 (seribu dua ratus enam puluh koma delapan sembilan) hektare.
. (7) swPA. .
SK No 169521 A
PRESIDEN
(71 SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
- Blok II.A.1 seluas l92,lo (seratus sembilan puluh dua koma satu nol) hektare;
- Blok II.A.2 seluas 29,23 (dua puluh sembilan koma dua tiga) hektare;
- Blok II.A.3 seluas 41,54 (empat puluh satu koma lima empat) hektare;
- Blok II.A.4 seluas 54,54 (lima puluh empat koma lima empat) hektare;
- Blok II.A.5 seluas 48,02 (empat puluh delapan koma nol dua) hektare;
- Blok II.A.6 seluas 28,03 (dua puluh delapan koma nol tiga) hektare;
- Blok ll.A.7 seluas 34,02 (tiga puluh empat koma nol dua) hektare
- Blok II.A.8 seluas 46,33 (empat puluh enam koma tiga tiga) hektare;
- Blok II.A.9 seluas 41,72 (empat puluh satu koma tujuh dua) hektare;
- Blok II.A.10 seluas 43,48 (empat puluh tiga koma empat delapan) hektare;
- Blok II.A.11 seluas 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) hektare;
- Blok II.A.12 seluas 35,80 (tiga puluh lima koma delapan nol) hektare;
- Blok II.A.13 seluas 24,27 (dua puluh empat koma dua tujuh) hektare;
- Blok II.A.14 seluas 30,84 (tiga puluh koma delapan empat) hektare;
- Blok II.A.15 seluas 12,75 (dua belas koma tujuh lima) hektare;
- Blok II.A.16 seluas 2t,O3 (dua puluh satu koma nol tiga) hektare;
- Blok II.A.17 seluas 8,3O (delapan koma tiga nol) hektare;
- Blok II.A.18 . . .
SK No 169520 A
PRESIDEN
- Blok II.A.18 seluas 9,20 (sembilan koma dua nol) hektare;
- Blok II.A.19 seluas L4,66 (empat belas koma enam enam) hektare;
- Blok II.A.2O seluas 18,07 (delapan belas koma nol tujuh) hektare;
- Blok ll.A.21 seluas 11,66 (sebelas koma enarn enam) hektare;
- Blok ll.A.22 seluas L2,78 (dua belas koma tujuh delapan) hektare;
- Blok II.A.23 seluas 17,2t (tujuh belas koma dua satu) hektare;
- Blok ll.A.24 seluas L2,24 (dua belas koma dua empat) hektare;
- Blok II.A.25 seluas 7,36 (tujuh koma tiga enam) hektare;
- Blok ll.A.26 seluas 9,65 (sembilan koma enam lima) hektare; dan aa. Blok ll.A.27 seluas 11,13 (sebelas koma satu tiga) hektare.
(8) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
terdiri atas:
- Blok II.B.1 seluas 17,19 (tujuh belas koma satu sembilan) hektare;
- Blok II.B.2 seluas 34,30 (tiga puluh empat koma tiga nol) hektare;
- Blok II.B,3 seluas 7,97 (tujuh koma sembilan tujuh) hektare;
- Blok II.B.4 seluas 11,06 (sebelas koma nol enam) hektare;
- Blok II.B.5 seluas 1L,42 (sebelas koma empat dua) hektare;
- Blok II.8.6 seluas 1O,91 (sepuluh koma sembilan satu) hektare;
- Blok II.B.7 seluas 13,68 (tiga belas koma enam delapan) hektare;
- Blok II.B.8 . . .
SK No 169519 A
PRESIDEN
- Blok II.B.8 seluas 7,2O (tujuh koma dua nol) hektare;
- Blok II.B.9 seluas 14,L4 (empat belas koma satu empat) hektare;
- Blok II.B.10 seluas 7,8O (tujuh koma delapan nol) hektare;
- Blok II.B.11 seluas 16,94 (enam belas koma sembilan empat) hektare;
- Blok ll.B.l2 seluas 85,57 (delapan puluh lima koma lima tujuh) hektare;
- Blok II.B.13 seluas 131,99 (seratus tiga puluh satu koma sembilan sembilan) hektare;
- Blok II.B.14 seluas 59,08 (lima puluh sembilan koma nol delapan) hektare;
- Blok II.B. 15 seluas 66,1 1 (enam puluh enam koma satu satu) hektare; 1 1,98 (sebelas koma sembilan p. Blok II.B.16 seluas delapan) hektare;
- Blok II.B.17 seluas 16,15 (enam belas koma satu lima) hektare;
- Blok II.B.18 seluas 7,O9 (tujuh koma nol sembilan) hektare;
- Blok II.B.19 seluas 26,50 (dua puluh enam koma lima nol) hektare;
- Blok ll.B.2O seluas 21,57 (dua puluh satu koma lima tujuh) hektare;
- Blok ll.B.21 seluas L9,44 (sembilan belas koma empat empat) hektare;
- Blok ll.B.22 seluas 24,52 (dua puluh empat koma lima dua) hektare;
- Blok II.B.23 seluas 48,73 (empat puluh delapan koma tujuh tiga) hektare;
- Blok ll.B.24 seluas 52,20 (lima puluh dua koma dua nol) hektare; dan
- Blok II.B.25 seluas 73,02 (tujuh puluh tiga koma nol dua) hektare. (e) swPc...
SK No 169518 A
PRESIDEN
(9) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c
terdiri atas:
- Blok II.C.1 seluas 54,54 (lima puluh empat koma lima empat) hektare;
- Blok ll.C.2 seluas 30,96 (tiga puluh koma sembilan enam) hektare;
- Blok II.C.3 seluas 37,95 (tiga puluh tujuh koma sembilan lima) hektare;
- Blok II.C.4 seluas 300,53 (tiga ratus koma lima tiga) hektare;
- Blok II.C.S seluas 23,41 (dua puluh tiga koma empat satu) hektare;
- Blok ILC.6 seluas 378,96 (tiga ratus tujuh puluh delapan koma sembilan enam) hektare;
- Blok LI.C.7 seluas 86,60 (delapan puluh enam koma enam nol) hektare;
- Blok II.C.8 seluas 54,37 (lima puluh empat koma tiga tujuh) hektare;
- Blok II.C.9 seluas 34,66 (tiga puluh empat koma enam enam) hektare;
- Blok II.C.10 seluas 45,49 (empat puluh lima koma empat sembilan) hektare; (enam puluh sembilan k. Blok II.C.11 seluas 69,08 koma nol delapan) hektare; dan koma 1. Blok ll.C.L2 seluas 52,98 (lima puluh dua sembilan delapan) hektare.
(10) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d
terdiri atas:
- Blok II.D.I seluas 59,18 (tima puluh sembilan koma satu delapan) hektare;
- Blok II.D.2 seluas 599,57 (lima ratus sembilan puluh sembilan koma lima tujuh) hektare; koma c. Blok II.D.S seluas 36,34 (tiga puluh enam tiga empat) hektare; (empat puluh dua koma d. Blok II.D.4 seluas 42,L4 satu empat) hektare;
- Blok II.D.S . . .
SK No 169517 A
PRESIDEN
-L4-
- Blok II.D.S seluas 45,29 (empat puluh lima koma dua sembilan) hektare;
- Blok II.D.6 seluas 27,17 (dua puluh tujuh koma satu tujuh) hektare;
- Blok II.D.7 seluas 74,75 (tujuh puluh empat koma satu lima) hektare;
- Blok II.D.8 seluas 87,87 (delapan puluh tujuh koma delapan tujuh) hektare; dan
- Blok II.D.9 seluas 54,31 (lima puluh empat koma tiga satu) hektare.
(11) SWP E sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e
terdiri atas:
- Blok II.E.I seluas L41,76 (seratus empat puluh satu koma tujuh enam) hektare;
- Blok ll.E.2 seluas 70,87 (tujuh puluh koma delapan tujuh) hektare;
- Blok II.E.3 seluas 173,98 (seratus tujuh puluh tiga koma sembilan delapan) hektare; dan
- Blok II.E.4 seluas 145,12 (seratus empat puluh lima koma satu dua) hektare. (l2l SWP F sebagairnana dimaksud pada ayat (6) huruf f terdiri atas:
- Blok II.F.I seluas 235,10 (dua ratus tiga puluh lima koma satu nol) hektare;
- Blok II.F.2 seluas 136,90 (seratus tiga puluh enam koma sembilan nol) hektare
- Blok II.F.3 seluas 586,11 (lima ratus delapan puluh enam koma satu satu) hektare;
- Blok II.F.4 seluas 179,46 (seratus tujuh puluh sembilan koma empat enam) hektare; dan
- Blok II.F.S seluas 123,32 (seratus dua puluh tiga koma tiga dua) hektare.
BABIV...
SK No 169516 A
FRESIDEN
Pasal 5
Penataan WP Atambua bertujuan untuk mewujudkan WP Atambua sebagai simpul perdagangan dan jasa skala regional dan internasional di kawasan perbatasan negara dengan didukung pengembangan pertanian perkotaan dan kawasan pariwisata berkelanjutan sebagai ikon pintu gerbang perbatasan negara Indonesia dengan negara Timor [.este.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat- pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana pendukung dan sarana yang berfungsi sebagai kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dalam mendukung fungsi WP Atambua sebagai pusat pelayanan utama yang mandiri. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pelayanan; a. rencana pengembangan pusat
- rencana jaringan transportasi; jaringan energi; c. rencana
- rencanajaringantelekomunikasi;
- rencana jaringan sumber daya air;
- rencana jaringan air minum;
- rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- rencana. . .
SK No 169515 A
PRESIDEN
- rencana jaringan drainase;
- rencana jaringan persampahan;
- rencana jalur evakuasi bencana;
- rencana jalur sepeda; dan
- rencana pengelolaan batas negara.
Bagian Kedua Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Pasal 7
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP
Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a terdiri atas:
- pusat pelayanan kawasan perkotaan;
- sub pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
- pusat lingkungan. sebagaimana l2l Pusat pelayanan kawasan perkotaan dimaksud pada ayat (1) hurr.f a ditetapkan di Blok II.A.14 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, dan sentra industri kecil menengah untuk pelayanan skala kota.
(3) Sub pusat pelayanan kawasan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
- Blok ll.C.4 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan campuran, sarana pelayanan umum, pariwisata, dan perkantoran untuk pelayanan antar SWP; dan
- Blok ll.D.2 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pertanian, sentra industri kecil menengah, dan terminal untuk pelayanan antar SWP.
(4) Pusat. . .
SK No 169514 A
],RESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t7-
pada {41 Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pusat lingkungan kecamatan/distrik; dan
- pusat lingkungan kelurahan/desa.
(5) Pusat lingkungan kecamatan/distrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan di Blok II.B.13 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pariwisata, pertanian, dan terminal untuk pelayanan skala lingkungan.
(6) Pusat lingkungan kelurahan/desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan di:
- Blok II.A.1 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, sentra industri kecil menengah, dan pertanian untuk pelayanan skala lingkungan; pusat b. Blok II.B.18 dengan fungsi sebagai perdagangan dan jasa serta sarana pelayanan umum;
- Blok II.F.3 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan sentra industri kecil menengah, pertanian, dan perkebunan untuk pelayanan skala lingkungan; dan
- Blok II.F.4 dengan fungsi sebagai pusat sarana pelayanan umum skala lingkungan.
(7) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP
(1) Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan kawasan yang pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huntf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 e tentang Cipta Kerja, Pasal 52 ayat l2l hurtrf Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 202L tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 84 huruf a angka 1 Peraturan Presiden Nomor L79 Tahun 20L4 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
. . .
SK No 169695 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa2l;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tah:un 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
- Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 3821;
