PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 6
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat- pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana pendukung dan sarana yang berfungsi sebagai kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dalam mendukung fungsi WP Atambua sebagai pusat pelayanan utama yang mandiri. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pelayanan; a. rencana pengembangan pusat
- rencana jaringan transportasi; jaringan energi; c. rencana
- rencanajaringantelekomunikasi;
- rencana jaringan sumber daya air;
- rencana jaringan air minum;
- rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- rencana. . .
SK No 169515 A
PRESIDEN
- rencana jaringan drainase;
- rencana jaringan persampahan;
- rencana jalur evakuasi bencana;
- rencana jalur sepeda; dan
- rencana pengelolaan batas negara.
Bagian Kedua Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
