PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi RDTR KPN;
- cakupan WP;
- tujuan penataan WP;
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang;
- Peraturan Zonasi;
- kelembagaan;
- peninjauan kembali; dan
- ketentuan sanksi. BABII ...
SK No 169524 A
PRESIDEN
