Pasal 7
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP
Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a terdiri atas:
- pusat pelayanan kawasan perkotaan;
- sub pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
- pusat lingkungan. sebagaimana l2l Pusat pelayanan kawasan perkotaan dimaksud pada ayat (1) hurr.f a ditetapkan di Blok II.A.14 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, dan sentra industri kecil menengah untuk pelayanan skala kota.
(3) Sub pusat pelayanan kawasan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
- Blok ll.C.4 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan campuran, sarana pelayanan umum, pariwisata, dan perkantoran untuk pelayanan antar SWP; dan
- Blok ll.D.2 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pertanian, sentra industri kecil menengah, dan terminal untuk pelayanan antar SWP.
(4) Pusat. . .
SK No 169514 A
],RESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t7-
pada {41 Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pusat lingkungan kecamatan/distrik; dan
- pusat lingkungan kelurahan/desa.
(5) Pusat lingkungan kecamatan/distrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan di Blok II.B.13 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pariwisata, pertanian, dan terminal untuk pelayanan skala lingkungan.
(6) Pusat lingkungan kelurahan/desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan di:
- Blok II.A.1 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, sentra industri kecil menengah, dan pertanian untuk pelayanan skala lingkungan; pusat b. Blok II.B.18 dengan fungsi sebagai perdagangan dan jasa serta sarana pelayanan umum;
- Blok II.F.3 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan sentra industri kecil menengah, pertanian, dan perkebunan untuk pelayanan skala lingkungan; dan
- Blok II.F.4 dengan fungsi sebagai pusat sarana pelayanan umum skala lingkungan.
(7) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP
(1) Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
