Pasal 8
(U Rencana jaringan transportasi WP Atambua (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b terdiri atas:
- jalan umum;
- terminal penumpang;
- halte; dan
- bandar udara pengumpul. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan kolektor primer;
- jalan strategis nasional;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a terdiri atas: Motoain yang melewati a. Batas Kota Atambua - SWP C;
Jln. Yos Sudarso (Atambua) yang melewati SWP C;
Jln. Martadinata (Atambua) yang melewati SWP C; yang d. Jln. Ki Hajar Dewantoro (Atambua) melewati SWP A;
Jln. Soekarno (Atambua) yang melewati SWP A dan SWP B;
Jln. Sutomo (Atambua) yang melewati SWP A;
Jln. M. Yamin (Atambua) yang melewati SWP B;
Jln. Supomo . . .
SK No 169512 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- Jln. Supomo (Atambua) yang melewati SWP B;
- Jln. Suprapto (Atambua) yang melewati SWP B; dan
- Halilulik - Batas Kota Atambua yang melewati SWP B. (41 Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b terdiri atas: yang melewati SWP A; a. Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Cut Nya Dien yang melewati SWP A; SWP A c. Jalan Dr. G. A. Siwabessy yang melewati dan SWP C; SWP A; d. Jalan Gajah Mada yang melewati yang melewati SWP A; e. Jalan Hayam Wuruk yang melewati SWP C; f. Jalan Hamengku Buwono SWP B; g. Jalan I.J. Kasimo yang melewati SWP A dan A h. Jalan Jend. Ahmad Yani yang melewati SWP dan SWP B; SWP E; i. Jalan Marsda Adi Sucipto yang melewati
- Jalan W. J. Lala Mentik yang melewati SWP A; dan SWP B k. Jalan Pattimura yang melewati SWP A, dan SWP D. pada (5) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud Merah ayat (21 huruf c berupa Jalan Sabuk Perbatasan yang melewati SWP A, SWP E, dan SWP F. pada (6) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud ayat (21 hurrf d melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F. l7l Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf e melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(8) Terminal ...
SK No 1695ll A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- terminal penumpang tipe B; dan
- terminal penumpang tipe C.
(9) Terminal penumpa.ng tipe B sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf a ditetapkan di Blok II.B.9. (1O) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b ditetapkan di Blok II.C.2 dan Blok ll.D.7.
(11) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok \1.A.7, Blok II.A.11, Blok II.A.13, Blok II.B.1, Blok II.8.11, Blok II.8.13, Blok II.8.14, Blok 11.8.24, Blok II.C.6, Blok II.C.8, Blok ll.C.l2, Blok II.D.3, Blok II.D.S, Blok II.E.3, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4. (l2l Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf d ditetapkan di Blok II.A.1.
(13) Rencana jaringan transportasi WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat Rencana Jaringan Energi
