Pasal 9
(1) Rencana jaringan energi WP Atambua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- infrastruktur pembangkit listrik dan sarana pendukung; jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b.
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik.
(2) Infrastruktur...
SK No 169510A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Infrastruktur pembangkit listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD); dan (PLTS). b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya a (3) PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat {2) huruf ditetapkan di Blok II.A.15 dan Blok Il.C.2. b (4t PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf ditetapkan di Blok II.C.3. (s) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
(5) (6) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (7t Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: (SUTM); dan a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTR). b. Saluran Udara Tegangan Rendah
(8) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a
ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F. (e) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat l7l huruf b ditetapkan mengikuti jalan lokal primer yang melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(1) t 10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d berupa gardu induk Umanen.
(11) Gardu induk Umanen sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) ditetapkan di Blok II.C.4. (t2l Rencana jaringan energi WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 169509A
FRESIDEN
RTPUBL|K INDONESIA
Bagian Kelima Rencana Jaringan Telekomunikasi
