Pasal 10
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan mengikuti jalan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa menara base transceiuer station (BTS);
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan di Blok II.A.6, Blok lI.A.7, Blok II.A.15, Blok II.A.20, Blok tI.B.4, Blok II.B.13, Blok II.8.25, Blok Il.C.2, Blok II.C.6, Blok II.C.8, Blok II.C.1O, Blok II.C.1l., Blok II.D.3, Blok II.D.4, Blok II.D.6, Blok II.D.8, dan Blok II.E.3.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keenam Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 1 1
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e berupa bangunan sumber daya air.
(2) Bangunan...
SK No 169508 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bendungan Sirani.
(3) Bendungan Sirani sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l ditetapkan Blok tI.F.3.
(4) Rencana jaringan sumber daya air WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh Rencana Jaringan Air Minum
