Pasal 12
(1) Rencana jaringan air minum WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f berupa jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- unit air baku;
- unit produksi; dan
- unit distribusi. (21 (3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a terdiri atas:
- jaringan transmisi air baku; dan
- bangunan pengambil air baku. (41 Jaringan transmisi air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(5) Bangunan pengambil air baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok II.8.25, Blok II.E.3, Blok II.E.4, dan Blok II.F.3. (21 (6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b terdiri atas:
- instalasi produksi; dan
- bangunan penampung air.
(7) Instalasi...
SK No 169507 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a ditetapkan di Blok II.F.3.
(8) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b ditetapkan di Blok II.B.1, Blok ll.C.4, Blok II.C.6, dan Blok II.C.8.
(9) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
(10) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(11) Rencana jaringan air minum WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedelapan Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
