Pasal 13
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik setempat. domestik setempat l2l Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (U berupa subsistem pengolahan lumpur tinja.
(3) Subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Blok ll.C.4, II.E. 1, Blok Il.E.2, Blok ll.C.7 , Blok ll.D.2, Blok Blok II.E.3, Blok II.F.1, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S. (41 Rencana jaringan pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian . . . SK No 169506 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Kesembilan Rencana Jaringan Drainase
