Pasal 14
(1) Rencana jaringan drainase WP Atambua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h terdiri atas: jaringan drainase primer; a. jaringan drainase sekunder; b. jaringan drainase tersier; c.
- bangunan peresapan (kolam retensi); dan
- bangunan tampungan (polder). (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, dan SWP C.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP D, SWP E dan SWP F. (41 Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melintasi SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(5) Bangunan peresapan (kolam retensi) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C.6, Blok ll.C.7, Blok ll.D.2, Blok II.E.1, Blok ll.E.2, Blok II.F.1, dan Blok II.F.4.
(6) Bangunan tampungan (polder) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan di Blok II.E. 1.
(7) Rencana jaringan drainase WP Atambua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 169505 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesepuluh Rencana Jaringan Persampahan
