RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk mang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
Struktur Ruang adalah susunzrn pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
Penataan. . . SK No 236252 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahu.a.n, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, dan/atau struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. L2. Kawasan Lanskap Subak-Bali adalah KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya mencakup Cagar Budaya Subak-Bali dan kawasan sekitarnya termasuk lingkungan alam, sosial, budaya dan ekonomi, yang di dalamnya terdapat sistem Subak sebagai manifestasi filosofi Tri Hita Karana yang telah ditetapkan dan dilindungi sebagai warisan budaya dunia. 13.Subak... SK No 236253 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio- agraris-religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
Kawasan Tempat Suci adalah kawasan di sekitar Pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status Pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat Tahun 1994.
hrra adalah tempat suci untuk memuja Hgang Widhi Wasa dalam segala Prabawa atau manifestasi Hgang Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci Leluhur.
Ti Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan T\rhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya, yzrng menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Zona Lindung yang selanjutnya disebutZona L adalah zorla yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zotr,a pada Kawasan Lindung.
Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zor:'a yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zorra pada Kawasan Budi Daya.
Kawasan . . . SK No 236254 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu atau lebih jaringan irigasi yang saling berkaitan.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area mem anjangl jalur dan/ atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan minimal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
Sistem. . . SK No 236255 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkunga.n secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan'
Koefisien. . . SK No 236256 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disebut TB adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap tanah yang dinyatakan dalam satuan meter.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
Prinsip Zero Delta Q Policg adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menteri. . . SK No 236257 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
Bupati adalah Bupati Badung, Bupati Bangli, Bupati Buleleng, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan. BAB II CAKUPAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
Pasal 2
(1) Cakupan Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan dengan mempertimbangkan pelindungan Cagar Budaya sistem Subak dan kawasan sekitarnya yang menjamin keberlangsungan Subak beserta Kawasan Hutan, pegunungan, dan daerah aliran air. (21 Cagar Budaya sistem Subak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pura Ulun Danu Batur; b. Danau Batur; c. Lanskap Subak DAS Pakerisan; d. Lanskap Subak Caturangga-Batukaru; dan e. Pura Taman Ayun. (3) Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 2l (dua puluh satu) kecamatan pada 5 (lima) kabupaten di 1 (satu) wilayah provinsi yaitu Provinsi Bali, meliputi: a. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Badung, terdiri atas:
- sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal;
- sebagian wilayah Kecamatan Mengwi; dan
- seluruh wilayah Kecamatan Petang. b. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Bangli, terdiri atas:
- sebagian wilayah Kecamatan Bangli;
- sebagian wilayah Kecamatan Kintamani; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Susut. c.3(tiga) ... SK No 236258 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Buleleng, terdiri atas:
- sebagian wilayah Kecamatan Banjar;
- sebagian wilayah Kecamatan Busungbiu; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Sukasada. 5 (lima) kecamatan pada Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
- sebagian wilayah Kecamatan Gianyar;
- seluruh wilayah Kecamatan Payangan;
- sebagian wilayah Kecamatan Tampaksiring;
- seluruh wilayah Kecamatan Tegallalang; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Ubud. 7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Tabanan, terdiri atas:
- seluruh wilayah Kecamatan Baturiti;
- seluruh wilayah Kecamatan Marga;
- sebagian wilayah Kecamatan Penebel;
- sebagian wilayah Kecamatan Pupuan;
- sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg;
- sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg Timur; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Tabanan. BAB III PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
Pasal 2O
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir di Kawasan Lanskap Subak- Bali. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sumber air; dan b. prasarana sumber daya air. (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, terdiri atas: a. air permukaan; dan b. air tanah. (4) Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrrf a, terdiri atas: a. air permukaan pada mata air, terdiri atas:
- Mata Air Kabupaten Badung, terdiri atas: a) Apuan, Apuan (Pura Taman), Batan Telaga, Blahkiuh, Brahmana I, Brahmana II, Mumbul, Pacung I, Pacung II, Pancoran Wasi, Punggul, Sangeh, Taman I, Taman II, dan Was di Kecamatan Abiansemal; b) Bukti, DP 13 Penarungan (Paluh), Dukun, Guming (Taman Brji), Pancoran Jepun (Batan Badung), Pande, htrna, dan Sagu di Kecamatan Mengrvi; dan c) Belong, Dungun, Nungnung, dan Sulangai di Kecamatan Petang.
- Mata Air Kabupaten Bangli, terdiri atas: a) Pengotan di Kabupaten Bangli; b) BantanB,... SK No 236275 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b) Bantang, Kintamani, Pelisan, Penelokan, Penulisan, Petirtan Gunung Bau (Melunjung), Petung, dan Sekardadi di Kecamatan Kintamani; dan c) Kembang Merta, Malet Gde, Penglumbaran, Tanggahan Peken, dan Tiga di Kecamatan Susut. 3. Mata Air Kabupaten Buleleng, terdiri atas: a) Subak Lenah (Umajero) dan Telabah Anyar (Umajero) di Kecamatan Busungbiu; dan b) Pancasari, Pancasari 1, dan Pancasari 2 di Kecamatan Sukasada. 4. Mata Air Kabupaten Gianyar, terdiri atas: a) Penataran Jeruk di Kecamatan Payangan; b) Belusung, Kulub, Pura Mengening, Surud Dayu Tampak Siring, Tirta Empul, Tirta Gumang, dan Toya Bulan (Selat Kaja Kauh) di Kecamatan Tampaksiring; dan c) Aung Gangsar dan Kedewatan di Kecamatan Ubud. 5. Mata Air Kabupaten Tabanan, terdiri atas: a) Apuan, Bangli/Munduk Andong, Baturiti, Berteh, Bubungan, Candi Kuning, Pacung Baturiti I, Pacung Baturiti I[, Pacung Baturiti III, Tinungan, dan Yeh Kajang II di Kecamatan Baturiti; b) Beji Petiga, Beji T-rwa, Dedari, Geluntung Marga, Kuwum Marga, Legung, Marga III, Marga IV dan Pasekan di Kecamatan Marga; SK No 236276 A c) Balang€ux,... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b c) Balangan, Bedugul G. Sari, Beji Biaung, Beji Bugbugan, Beji Pitra, Beji Sigaran, Bet Gedong (Gedong II), Gunung Sari, Kelepud, Kukuh II, Senganan, Soka I, Ulun Siwi (Gedong I), Yeh Dawan, Yeh Gambrong, Yeh Mampeh I, dan Yeh Mampeh II di Kecamatan Penebel; d) Banjaran, Bb. Pandangan, Beji Batungsel, Beji Pujungan, Blimbing, Blimbing Anyar, Blimbing Pupuan, Blimbing Tegal, Boni Pujungan, Duren Minjit, Duren Taluh, Legi Pujungan, Padangan, Pempatan, Pempatan Pupuan, Sanda, dan Syaradadi di Kecamatan Pupuan; e) Wanagiri di Kecamatan Selemadeg; dan 0 Kelepud Dalang di Kecamatan Selemadeg Timur. air permukaan pada sungai yakni wilayah sungai Bali-Penida, terdiri atas:
- DAS Kabupaten Badung, terdiri atas: a) A5rung, Singapadu, dan Yeh Penet di Kecamatan Abiansemal; b) A5rung, Badung, Yeh Penet, dan Yeh Poh di Kecamatan Mengwi; dan c) A5rung, Beratan, Daya, Penarukan, dan Yeh Penet di Kecamatan Petang.
- DAS Kabupaten Bangli, terdiri atas: a) Bubuh, Jinah, Melangit, Pakerisan, Petanu, dan Sangsang di Kecamatan Bangli; b) Ambengan, A5rung, Balingkang, Batas, Bubuh, Bungbung, Bunteh, Daya, Deling, Desa, Jinah, Luah, Melangit, Ngelinti, Oos, Pakerisan, Penganten, Pengonjongan, Petanu, Pintu, Puseh, Sangsang, Selahu, Sema, Telaga, Timbul, Unda, Yeh Alang, dan Yeh Bau di Kecamatan Kintamani; dan c) Pakerison, SK No 236277 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
c) Pakerisan, Petanu, dan Sangsang di Kecamatan Susut. 3. DAS Kabupaten Buleleng, terdiri atas: a) Asangan, Ban5rumala, Buyan, Saba, Serumbung, Tamblingan, Tampekan, Tangguwisia, Yeh Empas, dan Yeh Ho di Kecamatan Banjar; b) Saba di Kecamatan Busungbiu; dan c) Ban5rumala, Beratan, Buleleng, Buyan, Tamblingan, Yeh Empas, Yeh Ho, dan Yeh Penet di Kecamatan Sukasada. 4. DAS Kabupaten Gianyar, terdiri atas: a) Pakerisan di Kecamatan Gianyar; b) Ayung dan Oos di Kecamatan Payangan; c) Pakerisan dan Petanu di Kecamatan Tampaksiring; d) Oos dan Petanu di Kecamatan Tegallalang; dan e) Ayung, Oos, dan Singapadu di Kecamatan Ubud. 5. DAS Kabupaten Tabanan, terdiri atas: a) Ayung, Beratan, Buyan, Penarukan, Yeh Empas, dan Yeh Penet di Kecamatan Baturiti; b) Yeh Empas dan Yeh Penet di Kecamatan Marga; c) Balian, Saba, Yeh Abe, Yeh Empas, Yeh Ho, dan Yeh Otan di Kecamatan Penebel; d) Balian, Payan, Saba, Yeh Ho, dan Yeh Otan di Kecamatan Pupuan; e) Yeh Ho, Yeh Matan, dan Yeh Otan di Kecamatan Selemadeg; 0 Yeh Ho dan Yeh Matan di Kecamatan Selemadeg Timur; dan g) Yeh Abe dan Yeh Empas di Kecamatan Tabanan c. air. . . SK No 236278 A PRESIDEN IIEPUBLIK INOONESIA
c. air permukaan pada situ, danau, embung, waduk, dan bendungan, terdiri atas:
- danau, terdiri atas: a) Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b) Danau Tamblingan di Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng; c) Danau Buyan di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan d) Danau Beratan di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
- embung, terdiri atas: a) Embung Tandang di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b) Embung Gianyar di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; dan c) Embung Sanda di Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan.
- waduk meliputi Waduk Telaga Tunjung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan.
- bendungan, terdiri atas: a) Bendungan A5rung di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung dan di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; b) Bendungan Selat Kanan di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; c) Bendungan Sidan di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; d) Bendungan Selat Kiri di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; e) Bendungan Telaga T\rnjung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan; dan 0 Bendungan Lambuk di Kecamatan Selemadeg Timur pada Kabupaten Tabanan. (5) Air... SK No 236279 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT terdiri atas: a. CAT Denpasar-Tabanan, terletak di:
- Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
- Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
- Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
- Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
- Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. b. CAT Singaraja, terletak di:
- Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan
- Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan. c. CAT Tejakula, terletak di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. (6) Pembangunan situ, danau, embung, waduk, dan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (71 Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. sistem jaringan irigasi; dan b. sistem pengendalian banjir. (8) Sistem. . . SK No 236280 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a dilaksanakan dalam rangka mendukung pertanian tanaman pangan berkelanjutan. (9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a meliputi DI kewenangan Pemerintah Pusat, DI kewenangan pemerintah provinsi, dan DI lainnya, terdiri atas: a. DI kewenangan Pemerintah hrsat, terdiri atas:
DI Ayung di Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung dan di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar;
DI Oos pada Kecamatan Payangan, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada kabupaten Gianyar;
DI Pakerisan di Kecamatan Gianyar dan Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar;
DI Penet di Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung serta di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan;
DI Petanu di Kecamatan Tampaksiring dan Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten Gianyar;
DI Saba di Kecamatan Busungbiu pada Kabupaten Buleleng;
DI Sungi di Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung serta di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan; dan
DI Yeh Hoo di Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. b. DI kewenangan pemerintah provinsi, terdiri atas:
DI Gerana di Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; dan 2.Dr... SK No 236281 A (10) (11) (t2) (13) (14) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DI Dwi Eka Buana di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar. Penetapan DI lainnya dan kewenangan pengelolaan DI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf b, terdiri atas: a. jaringan pengendalian banjir; dan b. bangunan pengendalian banjir Jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a ditetapkan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, terdiri atas: a. bangunan pengendalian banjir Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. bangunan pengendalian banjir Danau Buyan di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; c. bangunan pengendalian banjir Danau Tamblingan di Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng; d. bangunan pengendalian banjir Danau Beratan di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan; dan e. bangunan pengendalian banjir Tukad Sungi Hulu di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. Sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
Pasal 3
RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berperan sebagai alat: a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan arahan alokasi Ruang untuk RTR wilayah; dan b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Pasal4... c d e SK No 236259 A PR.ESIDEN REPUBLTK INDONESIA
Pasal 4
RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Lanskap Subak-Bali; b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk kebijakan Pemerintah Pusat berupa kegiatan bernilai penting dan/atau kegiatan bernilai strategis nasional di Kawasan Lanskap Subak-Bali; c. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Lanskap Subak-Bali; d. perwujudan pengembangan pada Kawasan Lanskap Subak-Bali sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta Pelestarian Cagar Budaya; e. perwujudan keterpaduan dan keterkaitan antarwilayah dan antarsektor serta keseimbangan pengembangan dan Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali; f. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan g. pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali berbasis Pelestarian warisan budaya. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang
Pasal 4O
(1) Zona Ell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21hurrf a merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan tinggi yang mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kawasan peruntukan pariwisata; b. kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan c. kawasan peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum Masyarakat. (3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; c.Kecamatan... SK No 236299 A PRESTDEN REPUELTK INDONESIA
d c. e. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan h:puan, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan; dan Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung.
Pasal 5
Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali bertujuan untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Lanskap Subak- Bali yang berkualitas dalam rangka menjamin Pelestarian warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan ekonomi Masyarakat di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Bagian . . . SK No 236260 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 6
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali terdiri atas: a. Pelestarian sumber air sebagai penopang utama sistem pertanian Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengga.nggu fungsi kawasan; b. pemajuan kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi dan kelestarian warisan budaya dunia; dan c. peningkatan ekonomi Masyarakat dengan mengembangkan potensi budaya, kearifan lokal, pertanian, dan pariwisata yang mendukung Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang
Pasal 7
(1) Strategi untuk Pelestarian sumber air sebagai penopang utama sistem pertanian Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara: a. menetapkan kawasan sempadan danau, mata air, dan sungai, serta kawasan konservasi sumber daya air untuk menjaga kelestarian fungsi sumber air; b. mempertahankan dan meningkatkan kualitas kawasan imbuhan air dari ancaman perubahan fungsi lahan, limbah permukiman, pertanian, dan kegiatan budi daya lainnya yang tidak ramah lingkungan; dan c. mempertahankan lahan pertanian tanaman pangan beririgasi termasuk lahan pertanian lainnya. (2) Strategi... SK No 236261 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(21 Strategi untuk pemajuan kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi dan kelestarian warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara: a. mempertahankan dan melestarikan Pura sebagai penopang sistem Subak; b. mewujudkan keserasian antara pengembangan kawasan peruntukan kegiatan budi daya nonpertanian dan upaya Pelestarian kawasan; dan c. mengendalikan pertumbuhan fisik Ruang yang dapat mengancam kelestarian Cagar Budaya sistem Subak. (3) Strategi untuk peningkatan ekonomi Masyarakat dengan mengembangkan potensi budaya, kearifan lokal, pertanian, dan pariwisata yang mendukung Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan cara: a. mengembangkan Kawasan Lanskap Subak-Bali melalui pendekatan wisata budaya dan kearifan lokal; b. mempertahankan sektor pertanian, meningkatkan nilai tambah produk pertanian, dan memperkuat faktor pendukung budi daya pertanian; c. mewujudkan kegiatan penunjang pariwisata yang selaras dengan Pelestarian kawasan; dan d. meningkatkan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana sesuai kebutuhan pengembangan Kawasan Lanskap Subak-Bali. SK No 236262 A BABV... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak- Bali ditetapkan dalam rangka meningkatkan fungsi pusat permukiman serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana yang mendukung upaya Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. rencana sistem pusat permukiman; dan b. rencana sistem jaringan prasarana utama. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 9
(1) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diarahkan untuk terbentuknya hierarki dan fungsi pelayanan Kawasan Lanskap Subak-Bali serta terintegrasi dalam pengembangan wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. (21 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pusat pelayanan. (3) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(21, terdiri atas: a. pusat pelayanan primer; dan b. pusat pelayanan sekunder. Paragraf1... SK No 236263 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 1 hrsat Pelayanan Primer
Pasal 10
(1) Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a merupakan pusat pelayanan utama yang berfungsi sebagai Kawasan Permukiman, pariwisata, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial Masyarakat. (21 Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. kawasan perkotaan di Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung; b. kawasan perkotaan di Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar; dan c. kawasan perkotaan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. Paragraf 2 Pusat Pelayanan Sekunder Pasal 1 1 (1) Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan pusat pelayanan pendukung yang berfungsi sebagai Kawasan Permukiman dan pariwisata. (21 Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
Pasal 12
Rencana sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a.sistem... SK No 236264 A PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA
a. sistem jaringan transPortasi; b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringantelekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana permukiman Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 13
(U Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial budaya dan ekonomi Masyarakat serta ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak- Bali. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; c. sistem jaringan perkeretaapian; dan d. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan.
Pasal 14
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berupa jalan umum. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' terdiri atas: a. jalan arteri; b. jalan kolektor; c. jalan strategis nasional; dan d. jalan bebas hambatan. (3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa jalan arteri primer, meliputi ruas: a.BTS.... SK No237212A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. BTS. Kota Singaraja - Pegayaman; b. Pegayaman - Wanagiri; c. Wanagiri - SP. Batunya; d. SP. Batunya - SP. Candi Kuning; e. SP. Batunya - BR. Taman Tanda; dan f. BR. Taman Tanda - Mengwitani. (4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bempa jalan kolektor primer, meliputi ruas: a. Jalan 124 DPS (BON Dalem/DS Tembok) - Bts. Kota Amlapura; b. Bts. Kota Denpasar - Sp. Petang; c. Sp. Petang - Sp. Kintamani; d. Bts. Kota Bangli - Penelokan; e. Jalan Akses Pura Besakih - Ulundanu Batur; f. Sp. Penelokan - Bts. Buleleng; g. Ubud - Tegallalang - Bubungbayung; h. Bts. Kota Bangli - Kayuambua; i. Teges - Ubud; j. Antosari - hrpuan; k. Mambal - Kengetan; l. Bts. Kediri - Belayu - Mengwi; m. Sp. Petang - Batunya; n. Pengotan - Simp. Sekardadi; o. Kedewatan - Payangan - Baturanyar; p. Simp. Kedisan - Kedisan; q. Sp. Sekardadi - Sp. Bayung Gede; r. Wanagiri - Munduk - Mayong; s. Tampaksiring - Tegallalang; t. Kedewatan - Ubud; u. Tegaltamu - Kedewatan; v. Sp. Buruan - Senganan - Pacung; w. Belayu - Tmp. Margarana; x. Jln. Batukaru - Sp. Buruan; v.sp. . . . SK No 236266 A PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
y. Sp. Buruan - Batukaru; z. Jalan Baturiti - Pelaga; aa. Jalan Pelaga - Sidan - Langgahan; bb. Jalan Pengotan - Rendang; cc. Jalan Suter - Sekardadi; dd. Jalan Bayunggede - Manikliyu - Belantih; ee. Jalan Kintamani - Manikliyr - Langgahan; ff. Jalan Lingkar Penelokan; gg. Jalan Penulisan -Belandingan - Songan; hh. Jalan Songan - Tianyar; ii. Jalan Simpang Tamblingan - Simpang Pujungan; ij. Jalan Baturiti - Candikuning - Pancasari; kk. Jalan Alternatif/Shortcut Jalan Nasional (1-2); 11. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasionaf (3-a); mm. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7A,B,C); nn. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7D,E); oo. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7E); pp. Jalan Marga - Apuan; dan qq. Sp. Sanda-Wangayagede. (5) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, meliputi ruas: a. Teges - Bedahulu - Tampak Siring - Istana Presiden; dan b. Tampaksiring - Sp. Penelokan. (6) Jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf d, meliputi ruas: a. Soka - Celukan Bawang; b. Gilimanuk - Negara - Pekutatan - Soka - Mengwi; c. Bandara Ngurah Rai (Benoa) - Mengwi via Singapadu; dan d. Canggu - Mengwi - Singapadu. (71 Pembangunan jalan arteri, jalan kolektor, jalan strategis nasional, dan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15.. . SK No237213A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk kegiatan sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak- Bali. (21 Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. lajur khusus angkutan massal; b. terminal penumpang; dan c. terminal barang. (3) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (4) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Terminal penumpa.ng sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan terdiri atas: a. Terminal Sukasada dan/atau simpul transit di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; b. Terminal Ubud dan/atau simpul transit di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan c. Terminal Pupuan dan/atau simpul transit di Kecamatan Rrpuan pada Kabupaten Tabanan. (7) Terminal ... SK No 236268 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- (71 Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi baranglpusat kegiatan logistik dan/atau tempat parkir mobil barang. (8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan dan dikembangkan setelah melalui kajian.
Pasal 16
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur regional. (3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api umum. (4) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa jaringan jalur kereta api antarkota. (5) Jaringan jalur kereta api antarkota dimaksud pada ayat (4) meliputi ruas Mengwi - Singapadu - Ubud - Kubutambahan - Singaraja. (6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa stasiun penumpang. (8) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berupa stasiun penumpang kereta api antarkota. (9) Stasiun. . . SK No 236269 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(9) Stasiun penumpa.ng kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar. (10) Perwujudan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan setelah melalui kajian serta sesuai dengan kebijakan dan ketentuan sektor terkait yang membidangi perkeretaapian.
Pasal 17
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mewujudkan konektivitas transportasi sungai dan danau untuk mendukung peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan transportasi sungai dan danau. (3) Jaringan transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pelabuhan sungai dan danau; dan b. lintas angkutan sungai dan danau. (4) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. Dermaga Danau Toyabungkah, Dermaga Danau Kuburan Trunyan, Dermaga Danau Trunyan, dan Dermaga Danau Desa Kedisan di Danau Batur, Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. Dermaga Danau Buyan di Danau Buyan Kecamatan Sukasada dan Dermaga Danau Tamblingan di Danau Tamblingan, Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng; dan c. Dermaga Danau Beratan dan Dermaga Wisata Danau Bedugul di Danau Beratan, Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (5) Lintas angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas lintas angkutan yang menghubungkan : a.Kedisan-... SK No 236270 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
a. Kedisan-Trunyan/Kuburan Trunyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. Toyabungkah-Trunyan/Kuburan Trunyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; dan c. Trunyan-Kuburan Trrrnyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi
Pasal 18
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa yang akan datang dalam mendukung pengembangan kawasan yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (3) Jaringan infrastrukturketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (41 Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas: a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; dan b. gardu listrik. (5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa SUTT yang dikembangkan dengan transmisi 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) membentang antarkabupaten di Kawasan Lanskap Subak-Bali, terdiri atas: a. SUTT. . . SK No 236271 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
a. SUTT dari Antosari (Extention) ke Inc. (PLTU Celukan Bawang - Kapal); b. SUTT dari Pemaron ke Baturiti; c. SUTT dari Baturiti ke Kapal; d. SUTT dari Baturiti ke Payangan; e. SUTT dari Payangan ke Kapal; f. SUTT dari Kapal ke Gianyar; g. SUTT dari Baturiti ke Gianyar IllBangli; h. SUTT dari Gianyar lllBangli ke Gianyar; dan i. SUTT dari Payangan - Gianyar. (6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa gardu induk, terdiri atas: a. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Gianyar Il/Bangli di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Payangan di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; dan c. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Baturiti di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (71 Gardu induk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan pengembangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Sistem jaringan energi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 19
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (2) Sistem. . . SK No 236272 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, terdiri atas: a. kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan b. sentral telepon otomat. (4) Kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung; b. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; d. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Payangan, Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan e. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan. (5) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. pengembangan sentral telepon otomat baru sesuai perkembangannya pada Kabupaten Badung; b. sentral telepon otomat Kintamani di Kecamatan Kintamani dan sentral telepon otomat Bangli di Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; c. pengembangan sentral telepon otomat baru sesuai perkembangannya pada Kabupaten Buleleng; d.sentral ... SK No 236273 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. sentral telepon otomat Gianyar di Kecamatan Gianyar, sentral telepon otomat Ubud di Kecamatan Ubud, dan sentral telepon otomat Tampaksiring di Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan e. sentral telepon otomat Baturiti di Kecamatan Baturiti, sentral telepon otomat Pupuan di Kecamatan R.rpuan, dan sentral telepon otomat Tabanan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa jaringan bergerak seluler. (7) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilayani oleh menara Base Transceiuer Station. (8) Menara Base Tlansceiuer Station sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di: a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegalallang, dan Kecamatan Ubud; pada Kabupaten Gianyar; dan d. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Rrpuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (9) Penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dengan penyediaan infrastruktur pasif telekomunikasi. (10) Infrastruktur pasif telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi gorong-gorong (ductl, menara, tiang, lubang kabel (manlwle), dan/atau bentuk infrastruktur pasif lainnya. (11) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Paragraf4... SK No 236274 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 21
(1) Sistem jaringan prasarana perrnukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas serta jangkauan pelayanan permukiman yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (2) Sistem. . . SK No 236282 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. SPAM; b. SPALD; c. sistem jaringan persampahan; dan d. sistem jaringan drainase.
Pasal 22
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPAM jaringan perpipaan. (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas: a. unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, situ, danau, embung, waduk, bendungan, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum dilaksanakan sesuai kebutuhan dan perkembangan di Kawasan Lanskap Subak- Bali; b. unit produksi yang digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum ditetapkan di:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengrvi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan 5.Kecamatan... SK No 236283 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. c. unit distribusi sebagai sarana pengaliran air minum yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, dan alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (4) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku. (5) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) SPALD... SK No 236284 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (3) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan pariwisata. (41 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa IPAL. (5) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas: a. IPAL Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; b. IPAL Kecamatan Payangan dan IPAL Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan c. IPAL Kecamatan Baturiti, IPAL Kecamatan Marga, IPAL Kecamatan Penebel, IPAL Kecamatan Pupuan, dan IPAL Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
Pasal 24
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. TPS; b. TPST; dan c. TPA. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR wilayah kabupaten. (4) rPSr... SK No 236285 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(41 TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan. (5) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di: a. TPA Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; dan b. TPA Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar.
Pasal 25
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jaringan drainase primer; dan b. jaringan drainase sekunder. (3) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan melalui saluran- saluran pembuangan di tepi jaringan jalan arteri primer maupun di tepi jaringan jalan strategis nasional. (41 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di: a. Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; d. Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan e. Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (5) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan melalui saluran- saluran pembuangan di tepi jaringan jalan kolektor primer. (6) Jaringan... SK No 236286 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(6) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di: a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; d. Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (71 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
Pasal 26
Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan menggunakan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum
Pasal 27
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Ruang yang selaras dengan upaya Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (2) Rencana. . . SK No 236287 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), terdiri atas: a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya. (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup, Pelestarian Cagar Budaya, dan kegiatan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung
Pasal 28
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dikelompokkan ke dalam 7.ona L, terdiri atas: a. 7.ona LL yang merupakan zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. Zona L2 yang merupakan mna perlindungan setempat; c. 7-ona 13 yang merupakan z,r:lna konservasi; d. 7.ona W yang merupakan ?r:.rra lindung geologi; dan e. 7-ona l-S yang merupakan mna lindung lainnya.
Pasal 29
(1) 7,ona LL yang merupakan ?rlra yarrg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a ditetapkan dengan tqjuan: a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi; b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan c. memberikan . . . SK No237214A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (21 Zona Ll yang mempakan zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan hutan lindung dengan kode L1.1.
Pasal 30
(1) Kawasan hutan lindung dengan kode Ll.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) ditetapkan dengan kriteria: a. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima); b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng lapangan 4Oo/o (empat puluh persen) atau lebih; c. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut; d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen); dan/atau e. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air. (2) Kawasan hutan lindung dengan kode L1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan d.Kecamatan... SK No 236289 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Selemadeg pada Kabupaten Tabanan. (3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 31
( 1 ) Zona L2 yang merupak an zorLa perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan kearifan lokal, sungai, danau, dan wilayah perairan lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat menggErnggu kelestarian fungsinya. (21 ZonaL2 yang merlpakart zorta perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kawasan kearifan lokal; dan b. sempadan.
Pasal 32
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a berupa Kawasan Tempat Suci. (21 Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria berupa benda, bangunan, dan/atau struktur penting sebagai penopang warisan budaya dunia dan ekosistem Subak. (3) Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa Kawasan Tempat Suci Pura kahgangan jagat. (4) Kawasan Tempat Suci Pura kahgangan jagat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas: a. Pura sad kahgangan; b. hrra dang kahyangan; dan c. Pura kahganganjagatlainnya. (5) Pura. . . SK No 236290 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Pura sad kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas: a. Pura Batukaru di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan; b. Pura Ulun Danu Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; dan c. Pura Pucak Mangu di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung. (6) Pura dang kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b, terdiri atas: a. Pura Pucak Tedung di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; dan b. Pura Gunung Raung Taro di Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten Gianyar. (7) Pura kahgangan jagat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas: a. Pura Besi Kalung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan; b. Pura Tambawaras di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan; c. Pura Alas Kedaton di Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan; d. Pura Mengening di Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; e. Pura Gunung Kawi Tp. Siring di Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; f. hrra Gunung Kawi Sebatu di Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten Gianyar; g. Pura Ulun Danu Songan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; h. Pura Jati Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; dan i. Pura Bukit Mentik di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Pasal33... SK No 236291 A PRESIDEN ITEPUBLTK INDONESIA
Pasal 33
(1) Zona L2 yang mempakan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. sempadan sungai; dan b. sempadan danau. (21 Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada: a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan; b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan; c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan; dan d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan. (3) Sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter); b. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan c. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter). (4) Sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 1rr1z (lima ratus kilometer persegi); dan b. sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 km2 (lima ratus kilometer persegi). (5) Garis. . . SK No 236292 A PRESIDEN ;IEPUBLIK INDONESIA
(5) Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 1OO m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (6) Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b, ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (71 Sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (8) Sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (9) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Selemadeg Timur pada Kabupaten Tabanan. (10) Batas sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter) dari tepi badan danau. (l2l Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di: a. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan c. Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan. (13) Tata... SK No 236293 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
(13) Tata cara penetapan garis sempadan danau dan pemanfaatan daerah sempadan danau termasuk sabuk hijau danau dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Zona L3 yang merupakan zona konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (2) Zona L3 yang merupakan zorLa konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kawasan suaka alam dengan kode L3.1; dan b. kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2.
Pasal 35
(1) Kawasan suaka alam dengan kode L3.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) hurr.f a berupa cagar alam dengan kode L3.1.1. (2) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem; b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu; c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah; d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya; e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau f.mempunyai... SK No 236294 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaErnnya memerlukan upaya konservasi. (3) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Cagar Alam Gunung Batukau di sebagian wilayah: a. Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan b. Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel di Kabupaten Tabanan.
Pasal 36
(1) Kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b berupa taman wisata alam dengan kode L3.2.3. (2) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik; b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam. (3) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan di: a. Taman Wisata Alam Buyan - Tamblingan di sebagian wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan sebagian wilayah Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan; b. Taman Wisata Alam Gunung Batur - Bukit Payang di sebagian wilayah Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; c.Taman... SK No 236295 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
c. Taman Wisata Alam Penelokan di sebagian wilayah Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; dan d. Taman Wisata Alam Sangeh di sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung.
Pasal 37
(1) Zona L4 yang merupakan zorta lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d ditetapkan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi dan perlindungan terhadap air tanah. (21 Zona W yang merupakan zot:.a lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l; dan b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode L4.2. (3) Kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan keragaman geologi yang bersifat langka, mempunyai nilai ilmu pengetahuan, budaya, dan pariwisata. (4) Keragaman geologi yang bersifat langka, mempunyai nilai ilmu pengetahll€Ln, budaya, dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan bentang alam, dan kawasan keunikan proses geologi. (5) Kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan bentang alam, dan kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (41, terdiri atas: a. Ignimbite Batur; b. Kertrcut Batuapung Payang; c. Sumbat Lava Bunbulan; d. Endapan Serukan Balingkang; e. Danau Batur; f. Gunung Api Batur; g. Kerucut. . . SK No 236296 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
g. Kerucut Gunung Api Utama; h. Kerucut Parasit Gunung Abang; i. Bukit Sampeanwani; j. Longsoran Bukit Puraknya; k. Sumbat Lava Gunung Bunbulan; dan
- Lava Gunung Batur. (6) Kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan di Geopark Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. (71 Peruntukan dan fungsi kawasan Geopark Batur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode W.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi kawasan imbuhan air tanah dan sempadan mata air yang terdapat pada Kawasan Lanskap Subak-Bali. (9) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode L4.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Kabupaten Badutrg, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
Pasal 38
(1) Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e ditetapkan dengan tujuan melestarikan Zona Lindung lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya melalui pelindungan Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Cagar Budaya dengan kode L5.3. (3) Cagar Budaya dengan kode L5.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan warisan budaya dunia. (a) Warisan... SK No 236297 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(41 Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kriteria berupa hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan berupa bangunan, struktur dan/atau situs serta warisan budaya tak benda pembentuk jati diri suatu Masyarakat. (5) Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di: a. Situs Pura Ulun Danu Batur dan Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. Lanskap budaya Subak dan situs Rrra Caturangga-Batukaru dan sekitarnya di sebagian wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan di sebagian wilayah Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Selemadeg pada Kabupaten Tabanan; c. Lanskap budaya Subak dan situs Pura di DAS Pakerisan di Kecamatan Tampaksiring dan Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar; dan d. Situs Pura Taman Ayun dan sekitarnya di Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya
Pasal 39
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan: a. mendukung fungsi sosial, budaya, dan ekonomi Masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan tetap berbasis pada adat budaya dan kearifan lokal Masyarakat; dan b.mengendalikan... SK No 236298 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. mengendalikan kegiatan secara terbatas dengan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utama Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam Zona B, terdiri atas: a. Zona B 1 yang merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan tinggi; b. Zona 82 yang merupakan zorLa dengan karakteristik daya dukung lingkungan sedang; c. Zona 83 yang merupakan zorla dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah; dan d. Zona 84 yang merupakan zorla dengan karakteristik kawasan pertanian.
Pasal 41
(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21huruf b merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan sedang yang mempertahankan karakter perdesaan dan mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman perdesaan; dan b. kawasan penrntukan pariwisata. (3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; dan c. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. SK No236300A Pasal42... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
Pasal 42
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21huruf c merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya kepadatan rendah dengan mempertahankan karakter perdesaan dan mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kawasan peruntukan hutan produksi; b. kawasan peruntukan pertanian; c. kawasan peruntukan perkebunan rakyat; dan d. kawasan peruntukan permukiman perdesaan. (3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; d. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. SK No 236301 A Pasal43... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
(1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d mempakan zona dengan karakteristik kawasan pertanian yang ditetapkan dengan mempertahankan karakter perdesaan, mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran Kawasan Tempat Suci, ekosistem Subak, dan sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (2) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan pertanian tanaman pangan. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu pada Kabupaten Buleleng; d. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
Pasal 44
Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan menggunakan ketelitian skala 1:5O.00O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (l) undang-Undang Nomor 26 Tahun 2ooz tentang penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2g tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi undang-Undang serta Pasal 82 ayat (1) dan pasal 123 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2oo8 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2otr tentang Pembahan atas Peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Nasional, perlu
