Pasal 23
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) SPALD... SK No 236284 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (3) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan pariwisata. (41 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa IPAL. (5) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas: a. IPAL Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; b. IPAL Kecamatan Payangan dan IPAL Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan c. IPAL Kecamatan Baturiti, IPAL Kecamatan Marga, IPAL Kecamatan Penebel, IPAL Kecamatan Pupuan, dan IPAL Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
