Pasal 24
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. TPS; b. TPST; dan c. TPA. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR wilayah kabupaten. (4) rPSr... SK No 236285 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(41 TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan. (5) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di: a. TPA Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; dan b. TPA Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar.
