Pasal 25
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jaringan drainase primer; dan b. jaringan drainase sekunder. (3) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan melalui saluran- saluran pembuangan di tepi jaringan jalan arteri primer maupun di tepi jaringan jalan strategis nasional. (41 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di: a. Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; d. Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan e. Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (5) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan melalui saluran- saluran pembuangan di tepi jaringan jalan kolektor primer. (6) Jaringan... SK No 236286 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(6) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di: a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; d. Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (71 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
