PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 26
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan menggunakan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum
