Pasal 27
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Ruang yang selaras dengan upaya Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (2) Rencana. . . SK No 236287 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), terdiri atas: a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya. (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup, Pelestarian Cagar Budaya, dan kegiatan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung
