PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 28
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dikelompokkan ke dalam 7.ona L, terdiri atas: a. 7.ona LL yang merupakan zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. Zona L2 yang merupakan mna perlindungan setempat; c. 7-ona 13 yang merupakan z,r:lna konservasi; d. 7.ona W yang merupakan ?r:.rra lindung geologi; dan e. 7-ona l-S yang merupakan mna lindung lainnya.
