Pasal 29
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) 7,ona LL yang merupakan ?rlra yarrg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a ditetapkan dengan tqjuan: a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi; b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan c. memberikan . . . SK No237214A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (21 Zona Ll yang mempakan zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan hutan lindung dengan kode L1.1.
